Ilustrasi. Foto: noslip.id
Bagaimana Cara Menghitung THR 2026? Ini Contoh Perhitungannya
Husen Miftahudin • 7 January 2026 14:30
Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Memahami cara perhitungannya penting bagi baik pengusaha maupun pekerja. Berikut adalah penjelasan mengenai komponen dan cara menghitung THR untuk 2026, dilansir dari laman Mekari.
Perhitungan THR didasarkan pada dua komponen utama, yaitu gaji pokok sebagai pendapatan utama karyawan sesuai kontrak kerja serta tunjangan tetap apabila tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Tunjangan yang diberikan secara tidak rutin maupun bonus tidak termasuk dalam komponen perhitungan THR.
Rumus dan skema perhitungan
Besaran THR yang diterima karyawan bergantung pada lama masa kerjanya dalam satu tahun. Berikut adalah skema dan rumus yang berlaku:
1. Untuk karyawan dengan masa kerja ? 12 bulan
- Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.
- Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
2. Untuk karyawan dengan masa kerja < 12 bulan
- Menerima THR yang dihitung secara proporsional.
- Rumus: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
| Baca juga: THR Masih Lama, Tapi Atur Strateginya Harus dari Sekarang |

(Ilustrasi THR. Foto: Pexel)
Contoh perhitungan
Sebagai ilustrasi, karyawan bernama Budi yang memiliki gaji pokok Rp8 juta dan tunjangan tetap Rp1 juta serta telah bekerja selama tiga tahun, berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Dengan demikian, THR yang diterima Budi berjumlah Rp9 juta.
Contoh lain adalah Siti yang memiliki gaji pokok Rp7,5 juta tanpa tunjangan tetap dan baru bekerja selama tujuh bulan. Karena masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional, yaitu tujuh per dua belas dari gaji bulanan. Dari perhitungan tersebut, Siti berhak menerima THR sebesar Rp4.374.750.
Catatan dan batas waktu
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan karyawan yang bersangkutan.
Perhitungan di atas merupakan jumlah THR kotor (bruto). Jumlah yang diterima karyawan (THR bersih/neto) akan dikurangi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atas penghasilan tersebut.
Dengan memahami pedoman ini, baik pengusaha dapat memenuhi kewajiban dengan tepat dan karyawan dapat mengetahui haknya secara jelas. (Muhammad Adyatma Damardjati)