Adendum AMDAL Jadi Langkah Wajar dalam Perizinan Tambang

Ilustrasi aktivitas pertambangan. Foto: dok Metrotvnews.com

Adendum AMDAL Jadi Langkah Wajar dalam Perizinan Tambang

Husen Miftahudin • 3 July 2026 13:18

Jakarta: Pengamat tambang dan energi Ferdy Hasiman menilai pengajuan adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru oleh PT Dairi Prima Mineral merupakan langkah yang wajar dalam proses perizinan kegiatan pertambangan.
 
Menurut Ferdy, perubahan dokumen tersebut dapat menjadi solusi atas sejumlah keberatan yang selama ini muncul terkait rencana pembangunan bendungan tailing atau Tailing Storage Facility (TSF).
 
Ferdy menjelaskan adendum AMDAL sebelumnya menuai perhatian karena masih mengandalkan bendungan tailing yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Dalam dokumen adendum AMDAL terbaru, DPM mengusulkan metode pengelolaan limbah melalui teknik backfilling, sehingga penggunaan TSF dihapus.
 
"Ini merupakan hal yang wajar adanya pengajuan adendum AMDAL oleh perusahaan tambang, seperti yang dilakukan PT Dairi Prima Mineral. Jika adendum AMDAL baru memasukkan teknik pertambangan yang lebih ramah lingkungan dan aman, seperti flotasi sulfur, backfilling, serta menghapus penggunaan TSF atau bendungan tailing, kemudian disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup, maka seharusnya DPM sudah bisa beroperasi," ujar Ferdy dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2026.
 
Menurut dia, penggunaan metode backfilling membuat perusahaan mengubah desain pengolahan dengan menambahkan proses pemisahan sulfur dari tailing sebelum material tersebut dimanfaatkan kembali. Sisa tailing yang telah diproses kemudian dicampur dengan semen dan batuan lain untuk dijadikan material backfilling.
 

Baca juga: Sektor Pertambangan Berkontribusi Strategis Genjot PAD


(Ilustrasi. Foto: Istimewa)
 

Persetujuan KLH jadi dasar hukum

 
Ferdy menilai persetujuan adendum AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kekuatan hukum yang kuat karena diterbitkan oleh otoritas pemerintah di tingkat kementerian. Selain itu, DPM juga telah menjalankan Kajian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang mencakup evaluasi terhadap karakteristik, potensi bahaya, serta tata kelola limbah B3.
 
Sesuai persetujuan teknis penimbunan limbah B3, perusahaan wajib melakukan kajian lebih ketat dan pemantauan berkelanjutan untuk memastikan material backfilling tetap aman. Proses tersebut juga belum berhenti pada tahap AMDAL. DPM masih harus memperoleh Surat Layak Operasi (SLO) untuk pelaksanaan metode backfilling.
 
Langkah ini diperlukan agar operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan serta masyarakat sekitar.
 
"Kalau adendum AMDAL baru telah diterima oleh KLH, maka secara hukum itu sah. Dengan demikian, DPM sudah dapat menjalankan kegiatan operasionalnya. Lalu, ditambah DPM juga sudah menjalankan kajian B3," jelas Ferdy.
 
Ferdy menilai hambatan utama operasional DPM selama ini terletak pada keberadaan bendungan tailing yang menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, penghapusan fasilitas tersebut melalui perubahan metode pengelolaan limbah dinilai dapat menjawab kekhawatiran terkait risiko pencemaran lingkungan.
 
"Selama ini yang menjadi perhatian masyarakat adalah bendungan tailing karena dikhawatirkan menimbulkan pencemaran lingkungan. Jika bendungan itu dihapus, maka itu merupakan perkembangan yang baik bagi DPM," papar dia.
 
Ia menegaskan, apabila KLH telah menerbitkan persetujuan adendum AMDAL, maka perusahaan memiliki landasan hukum untuk memulai operasional.
 
"Apabila KLH memberikan adendum AMDAL baru kepada PT DPM, maka perusahaan dapat berjalan dan beroperasi. Itulah fungsi izin dari KLH sebagai otoritas yang memiliki kewenangan tertinggi dalam penerbitan AMDAL," tutup Ferdy.

(Husen Miftahudin)