Ilustrasi sektor pertambangan. Foto: MI
Sektor Pertambangan Berkontribusi Strategis Genjot PAD
Akmal Fauzi • 3 July 2026 10:59
Jakarta: Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Mahbub, mengatakan sektor pertambangan memiliki kontribusi strategis terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini, sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, potensi penerimaan daerah berasal dari berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hingga Pajak Air Permukaan (PAP).
"Sebagai pemegang IUP (izin usaha pertambangan), perusahaan juga mengarahkan para kontraktor pertambangan untuk membayar pajak tepat waktu," kata Mahbub dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 3 Juli 2026.
Mahbub mengatakan kepatuhan sektor industri memenuhi kewajiban perpajakan menjadi pilar krusial bagi keberlanjutan pembangunan fiskal di daerah. Di Sulawesi Tenggara (Sultra), komitmen sektor pertambangan terhadap kontribusi PAD kian menunjukkan tren positif, di mana salah satu pelaku usaha nasional berhasil mencatatkan diri sebagai pembayar pajak daerah terbesar.
Apresiasi tertinggi dalam kepatuhan perpajakan daerah tersebut diraih PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group. Berdasarkan data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara per 1 Juli 2026, perusahaan tambang nikel nasional itu menempati posisi teratas. Di bawah PT Ceria, berturut-turut diikuti oleh PT Vale Indonesia, Ifishdeco, PT Apollo, PT Tiran Indonesia, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), dan PT Satria Jaya Sultra (SJS).
"PT Ceria menjadi perusahaan yang paling kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan ini patut diapresiasi dan diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya," ujar Mahbub.
Ia menegaskan, kepatuhan wajib pajak dari sektor pertambangan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah. Saat ini tercatat sekitar 82 perusahaan tambang maupun pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berpotensi menjadi kontributor PAD Sulawesi Tenggara.
Menurut Mahbub, optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Karena itu, Bapenda terus melakukan edukasi, pendampingan, serta memperkuat koordinasi dengan perusahaan-perusahaan tambang agar tingkat kepatuhan semakin meningkat.
"Masih ada perusahaan yang belum patuh. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi agar seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan mereka," kata Mahbub.
Bapenda mencatat, realisasi PAD Sulawesi Tenggara periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026 telah mencapai Rp786,56 miliar atau 52,80 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp1,389 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, serta berbagai jenis retribusi daerah.
Mahbub berharap masyarakat maupun dunia usaha, termasuk perusahaan penyedia jasa pendukung pertambangan, terus menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan daerah.

Ilustrasi sektor pertambangan. Foto: MI
Sementara itu, DPRD Sulawesi Tenggara turut memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang konsisten memenuhi kewajiban perpajakan.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi, menilai kepatuhan perusahaan seperti PT Ceria memberikan dampak langsung terhadap peningkatan PAD sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.
"Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang taat membayar pajak. PT Ceria, PT Vale, dan perusahaan lain yang kooperatif diharapkan menjadi teladan bagi perusahaan pertambangan lainnya di Sulawesi Tenggara," ujar Suwandi.
Capaian PT Ceria memperlihatkan bahwa kontribusi industri nikel tidak hanya diukur dari nilai investasi dan produksi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap kewajiban fiskal yang menjadi salah satu fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.