Marak Lapak Hewan Kurban di Pinggir Jalan, Simak Ketentuannya Sesuai Aturan

Ilustrasi Pexels

Marak Lapak Hewan Kurban di Pinggir Jalan, Simak Ketentuannya Sesuai Aturan

Muhamad Marup • 25 May 2026 15:36

Jakarta: Di momen Hari Raya Iduladha, marak lapak hewan kurban berdiri di pinggir jalan. Keberadaan lapak tersebut di satu sisi memeriahkan perayaan hari raya, tapi di sisi lain mengganggu para pengguna jalan karena berdiri di trotoar dan kerap memakan badan jalan.

Beberapa pemerintah daerah telah mengambil tindakan tegas dengan melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan, seperti di DKI Jakarta. Selain larangan, tindakan penertiban juga dilakukan.

Penjualan hewan kurban sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Aturan tersebut memuat kelengkapan terkait izin serta teknis penjualan hewan kurban.

 

Syarat Penjualan Hewan Kurban

Tempat penjualan hewan kurban harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang meliputi
  1. Surat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat; dan
  2. Bukti perjanjian bagi pelaku usaha untuk penggunaan tempat penjualan hewan kurban yang bukan miliknya.

Tempat penjualan hewan kurban juga harus memenuhi persyaratan teknis paling sedikit meliputi:
  1. Berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum;
  2. Memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres;
  3. Memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual;
  4. Memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan;
  5. Tempat bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari, dan hujan;
  6. Lantai atau alas tidak licin dan mudah dibersihkan; dan
  7. Memiliki pembatas/pagar yang kuat dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit atau terluka/cedera, serta mampu mencegah hewan kurban lepas dari kandang.

Penanganan Hewan Kurban


ilustrasi sapi kurban, dok: freepik


Penanganan hewan kurban di tempat penjualan juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun ketentuannya meliputi:
  1. Pemisahan antara hewan yang lama dengan yang baru datang berdasarkan jenisnya;
  2. Pemeriksaan kondisi hewan apabila terdapat hewan yang sakit, cacat atau pincang dan dipisahkan dari hewan yang akan dijadikan hewan kurban;
  3. Pemisahan hewan agresif dari hewan lainnya;
  4. Tidak menggunakan kekerasan, suara berlebihan yang dapat membuat hewan panik dan stres ketika mengendalikan hewan;
  5. Tidak menggunakan alat pengendali yang akan melukai hewan;
  6. Jika hewan diikat dengan tali, tali yang digunakan dibuat dari bahan yang tidak melukai hewan, panjang tali cukup dan memadai;
  7. Pemantauan hewan minimal 2 (dua) kali sehari untuk memastikan kondisi hewan tetap baik dan sehat;
  8. Penyediaan dan pemberian pakan dan minum dengan kuantitas dan kualitas yang cukup; dan
  9. Pembersihan kandang setiap hari.

Berdasarkan regulasi di atas, jelas menjual hewan kurban di pinggir jalan atau fasilitas umum lainnya tidak diperbolehkan. Untuk itu, penjual harus memastikan betul tempat penjualan hewan kurban tidak hanya aman, tapi juga nyaman bagi hewan kurban dan pelanggan.

(Muhamad Marup)