Kurban Hewan Betina Hukumnya Sah, Ini Ciri Hewan yang Tidak Layak Dikurbankan

Sapi kurban, ilustrasi pexels

Kurban Hewan Betina Hukumnya Sah, Ini Ciri Hewan yang Tidak Layak Dikurbankan

Putri Purnama Sari • 25 May 2026 11:22

Jakarta: Ibadah kurban menjadi salah satu amalan penting yang dilaksanakan umat Islam pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

Dalam pelaksanaannya, syariat Islam telah mengatur berbagai ketentuan terkait hewan kurban, mulai dari jenis hewan, usia, hingga kondisi fisiknya. Oleh karena itu, umat Muslim perlu memastikan bahwa hewan yang akan dikurbankan benar-benar memenuhi syarat dan layak untuk disembelih.

Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul menjelang Iduladha adalah mengenai hukum berkurban menggunakan hewan betina. Apakah hewan betina sah dijadikan kurban? Berikut penjelasannya.

Hewan yang Tidak Sah Dijadikan Kurban

Rasulullah SAW telah memberikan pedoman mengenai hewan yang tidak boleh dijadikan kurban. Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa terdapat empat jenis hewan yang tidak layak disembelih untuk kurban, yaitu:

  1. Hewan yang buta dan tampak jelas kebutaannya.
  2. Hewan yang sakit parah dan terlihat jelas sakitnya.
  3. Hewan yang pincang dan tampak nyata pincangnya.
  4. Hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.


Artinya: Empat hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai Qurban, (1) hewan yang buta, terlihat benar butanya (2) hewan yang sakit, terlihat nyata sakitnya (3) hewan yang pincang, yang terlihat nyata pincangnya dan (4) hewan yang kurus (HR Abu Dawud).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa syarat utama hewan kurban adalah dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang mengurangi kelayakannya.

Apakah Hewan Betina Boleh untuk Kurban?

Dilansir dari NU Online, mayoritas ulama dari empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, menyatakan bahwa hewan betina tetap sah dijadikan kurban. Dalam pandangan para ulama, tidak ada perbedaan hukum antara hewan jantan maupun betina selama memenuhi syarat syariat.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa keabsahan kurban tidak ditentukan oleh jenis kelamin hewan, melainkan berdasarkan terpenuhinya syarat-syarat kurban, seperti:

  • Termasuk hewan ternak yang diperbolehkan, seperti unta, sapi, kambing, atau domba.
  • Tidak memiliki cacat.
  • Telah mencapai usia minimal yang ditentukan dalam syariat.

Artinya: Sah menyembelih kurban dengan hewan jantan dan betina berdasarkan ijma’ ulama. Tentang lebih utama mana? Ulama beda pendapat. Pendapat yang sahih, yang dijelaskan oleh Asy-Syafii dalam kitab Al-Buwaithi dan disepakati banyak ulama, bahwa yang lebih utama adalah hewan jantan dari pada yang betina (Al-Majmu’ 8/397).

Dengan demikian, kurban menggunakan hewan betina hukumnya diperbolehkan dan tetap sah menurut Islam.
 

Aturan di Indonesia tentang Hewan Betina Produktif

Meski diperbolehkan dalam syariat, masyarakat Indonesia juga perlu memperhatikan aturan pemerintah terkait penyembelihan hewan ternak betina produktif.

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 melarang penyembelihan hewan betina produktif, khususnya ternak ruminansia seperti sapi dan kambing. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga keberlangsungan populasi dan regenerasi ternak nasional.

Larangan ini berlaku kecuali dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Kepentingan penelitian.
  • Ketentuan agama tertentu.
  • Pengendalian penyakit hewan.

Oleh karena itu, apabila ingin berkurban menggunakan hewan betina, masyarakat dianjurkan memastikan terlebih dahulu bahwa hewan tersebut bukan termasuk betina produktif agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

(Arga Sumantri)