Sapi kurban, ilustrasi pexels
Syarat Kurban bagi Wanita, Simak Ketentuan dan Hukum Islamnya
Putri Purnama Sari • 24 May 2026 19:02
Jakarta: Ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Islam saat Hari Raya Iduladha. Tidak hanya laki-laki, wanita juga diperbolehkan melaksanakan kurban selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai syarat kurban untuk wanita. Mulai dari ketentuan hukum, syarat hewan kurban, hingga apakah wanita yang berkurban memiliki aturan khusus tertentu.
Hukum Kurban bagi Wanita
Dalam Islam, hukum berkurban bagi wanita sama seperti laki-laki, yakni sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu secara finansial.Artinya, wanita yang memiliki kemampuan ekonomi dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.. Tidak ada larangan bagi wanita baik membeli, menyembelih melalui panitia, maupun meniatkan kurban atas namanya sendiri.
Syarat Kurban untuk Wanita

ilustrasi sapi kurban, dok: freepik
Berikut beberapa syarat kurban bagi wanita yang perlu diketahui:
1. Beragama Islam
Orang yang melaksanakan kurban harus beragama Islam karena ibadah kurban merupakan bagian dari syariat Islam.
2. Mampu Secara Finansial
Wanita yang ingin berkurban dianjurkan memiliki kemampuan ekonomi yang cukup tanpa mengganggu kebutuhan pokok sehari-hari. Kurban tidak diwajibkan bagi orang yang belum mampu secara finansial.
3. Hewan Kurban Memenuhi Syarat
Hewan yang digunakan untuk kurban harus memenuhi ketentuan syariat, seperti:
- Sehat dan tidak cacat
- Cukup umur
- Jenis hewan ternak yang diperbolehkan seperti kambing, sapi, domba, atau unta.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Iduladha hingga hari tasyrik berakhir, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
5. Disertai Niat Kurban
Ibadah kurban harus dilakukan dengan niat karena Allah Swt.. Wanita dapat berkurban baik atas nama pribadi, keluarga, maupun diniatkan untuk orang tua yang telah meninggal sesuai ketentuan ulama.
Apakah Wanita Boleh Menyembelih Hewan Kurban?
Dalam Islam, wanita diperbolehkan menyembelih hewan kurban apabila memahami tata cara penyembelihan yang sesuai syariat Islam.Namun, di masyarakat Indonesia umumnya proses penyembelihan dilakukan oleh panitia kurban atau orang yang lebih ahli dalam penyembelihan hewan dan umumnya yang menyembelih hewan kurban adalah laki-laki.
Baca Juga :
Keutamaan Wanita Berkurban
Ibadah kurban memiliki banyak keutamaan bagi umat Islam, termasuk wanita, di antaranya:- Mendekatkan diri kepada Allah Swt.
- Menumbuhkan rasa kepedulian sosial
- Membantu masyarakat yang membutuhkan
- Meneladani ketaatan Nabi Ibrahim as
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com