Ilustrasi Pexels
Bedah Larangan Potong Kuku Jelang Iduladha 2026, Simak Penjelasan Pakar
Muhamad Marup • 24 May 2026 15:16
Jakarta: Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M, larangan memotong rambut dan kuku kerap menjadi polemik. Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Soni Zakaria, mengatakan, anjuran menahan diri dari memotong kuku dan rambut ini secara spesifik ditujukan kepada shohibul qurban atau pihak yang menanggung biaya kurban.
"Aturan ini diterapkan secara proporsional," ujar Soni, mengutip laman resmi UMM, Minggu, 24 Mei 2026.
Masa berlakunya dihitung sejak hilal bulan Zulhijah terlihat, dan berakhir sesaat setelah hewan kurban disembelih.
"Memang benar ada tuntunan dari Rasulullah agar seseorang yang berniat berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambut mulai dari awal Dzulhijjah hingga hewan itu disembelih," jelasnya.
Pemicu Perdebatan
Soni menerangkan, pemicu perdebatan larangan potong kuku dan rambut terletak pada metode ulama dalam merumuskan fikih. Mazhab Hanbali memaknai hadis secara tekstual sehingga memvonis perbuatan itu diharamkan.Sebaliknya, mayoritas ulama (jumhur) seperti mazhab Syafi’i dan Maliki menurunkannya menjadi makruh. Sejalan dengan jumhur ulama, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan instruksi tersebut murni sebagai adab kesunahan.
Ilustrasi. Foto: Pexels
Meski aturan ini menyerupai larangan bagi jamaah haji yang sedang berihram, pekurban tetap memiliki kelonggaran, seperti kebolehan berpakaian biasa dan memakai wewangian. Jika pekurban terpaksa merapikan diri akibat alasan medis atau kebersihan, pahalanya tidak akan gugur.
?Lebih jauh, tersimpan pesan spiritual yang agung di balik anjuran syariat ini. Soni memaparkan bahwa seluruh anggota tubuh yang terjaga dari potongan kelak akan menjadi saksi ketaatan di akhirat, sekaligus menjadi pembuka jalan ampunan Allah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com