BPS Mulai Pendataan UMKM dan Rumah Tangga untuk Sensus Ekonomi 2026

Ilustrasi, petugas Sensus Ekonomi 2026. Foto: Instagram @bpsriau.

BPS Mulai Pendataan UMKM dan Rumah Tangga untuk Sensus Ekonomi 2026

Husen Miftahudin • 29 June 2026 16:10

Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan pelaku usaha dari seluruh sektor, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga aktivitas ekonomi rumah tangga dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).
 
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan ekonomi rumah tangga menjadi bagian penting dalam ekosistem perekonomian nasional. Karena itu, segmen tersebut dimasukkan dalam cakupan sensus.
 
"Sensus ekonomi ini ibarat rekam medis. Saat melakukan rekam medis, kita harus periksa semua aspek secara menyeluruh agar paham kondisi yang sebenarnya, sehingga pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat," ujar Amalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 29 Juni 2026.
 
Amalia menjelaskan SE2026 akan menghasilkan sejumlah data strategis, mulai dari jumlah dan karakteristik pelaku usaha di seluruh skala, termasuk UMKM, hingga potensi kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
 
Selain itu, sensus juga akan memetakan persebaran usaha beserta karakteristiknya, sekaligus merekam kondisi ekonomi rumah tangga di Indonesia.
 
Data tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan, sekaligus referensi bagi pelaku usaha untuk menyusun strategi bisnis, pengembangan usaha, pemilihan lokasi investasi, hingga analisis kebutuhan tenaga kerja.
 
"Negara tidak dapat menyusun kebijakan yang tepat hanya berdasarkan asumsi," kata Amalia. BPS mulai melaksanakan pendataan lapangan secara door to door sejak 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
 

Baca juga: Segini Gaji/Honor Petugas BPS Sensus Ekonomi 2026


(Ilustrasi petugas Sensus Ekonomi 2026. Foto: dok Istimewa)
 

Tiga atribut resmi petugas Sensus

 
Untuk memastikan validitas petugas, BPS melengkapi petugas SE2026 dengan tiga atribut resmi, yakni tanda pengenal yang memiliki QR Code untuk verifikasi, rompi resmi sensus ekonomi, dan surat tugas dari BPS.
 
Dalam pelaksanaan sensus, BPS mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi melalui pesan sederhana "TIR", yakni Terima petugas sensus, Isi dengan jawaban yang benar, dan Rahasia pasti terjaga.
 
BPS menegaskan data masyarakat dijamin aman dan dilindungi undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, khususnya Pasal 21 dan Pasal 24, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, terutama Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 39.
 
"Jawaban masyarakat pada sensus ekonomi sangat penting sebab manfaat berbagai kebijakan akan dirasakan oleh masyarakat," tutup Amalia.

(Husen Miftahudin)