Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai pembukaan Pameran Kesempatan Kerja yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (28/7/2026). ANTARA/Harianto
Menaker: Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8% Sudah Berjalan
Achmad Zulfikar Fazli • 29 July 2026 06:12
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan potongan komisi ojek daring (ojol) sebesar delapan persen sudah berjalan sejak 1 Juli 2026. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
"Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen kan itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli (2026), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden," kata Menaker seusai pembukaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair bertajuk "AI Career Boost Day 2026" di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut dia, pemerintah memfokuskan pembahasan pada penyelarasan aspek teknis pelaksanaan agar implementasi kebijakan dapat berlangsung efektif, konsisten, serta memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dia menjelaskan rapat koordinasi yang digelar pemerintah pada Kamis, 23 Juli 2026, menyamakan pemahaman mengenai implementasi kebijakan, sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang ditetapkan bersama.
Yassierli menambahkan koordinasi lintas kementerian tetap diperlukan mengingat pengaturan teknis kebijakan melibatkan berbagai instansi. Dengan begitu, seluruh mekanisme pelaksanaan dapat berjalan selaras tanpa menimbulkan kendala implementasi.
"Yang detail-detailnya yang kita perlu koordinasi lintas kementerian," kata Yassierli.
.jpg)
Ilustrasi ojol. Foto- dok Istimewa
"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ditemui seusai rapat.
Dasco yang memimpin rapat itu menjelaskan selain berdiskusi dengan kementerian/lembaga, DPR menerima masukan dari perwakilan pengemudi ojol ihwal penerapan tarif komisi delapan persen setelah aturan tersebut diumumkan beberapa bulan lalu.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Menhub.