Indonesia Lobi AS agar Tarif Section 301 Lebih Kompetitif

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Indonesia Lobi AS agar Tarif Section 301 Lebih Kompetitif

Husen Miftahudin • 25 July 2026 11:32

Jakarta: Pemerintah Indonesia terus berkonsultasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) untuk memperoleh tarif yang lebih kompetitif setelah Indonesia dikenakan tarif tambahan 10 persen berdasarkan hasil sementara investigasi Section 301.

Tarif tersebut merupakan bagian dari hasil investigasi USTR terkait larangan impor produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah mencermati pengakuan USTR terhadap komitmen Indonesia dalam mencegah dan memberantas praktik kerja paksa di rantai pasok global.

"Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global," kata Haryo di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 25 Juli 2026.

Haryo menjelaskan Indonesia berpartisipasi aktif dalam investigasi USTR yang mencakup dua isu utama, yakni kelebihan kapasitas (excess capacity) di sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Partisipasi tersebut dilakukan melalui penyampaian keterangan tertulis (written submission), keikutsertaan dalam sidang terbuka (public hearing), serta konsultasi antarpemerintah.
 

 

Indonesia kena tarif tambahan 10%


USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 negara dan wilayah.

Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang dikenakan tarif tambahan 10 persen bersama Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.

Haryo mengatakan pemerintah juga mencermati keputusan USTR yang memberikan pengecualian tarif (product exemptions) untuk sejumlah produk asal Indonesia.

"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions)," ujar Haryo.

Pemerintah juga masih menunggu pengumuman resmi hasil investigasi USTR terkait isu excess capacity yang dijadwalkan diumumkan dalam waktu dekat.

Haryo berharap kebijakan tarif yang akan ditetapkan dapat memberikan hasil yang lebih menguntungkan bagi Indonesia. Pemerintah juga menginginkan produk-produk Indonesia yang telah memperoleh pengecualian tarif melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap dipertahankan.

"Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," jelas Haryo.


(Presiden AS Donald Trump menunjukan daftar negara-negara dengan besar tarif yang dikenakan. Foto: EPA-EFE/KENT NISHIMURA/POOL)
 

Siapkan strategi jaga daya saing ekspor


Untuk menjaga daya saing ekspor nasional, pemerintah menyiapkan dua langkah utama. Dari sisi domestik, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi sehingga produk ekspor Indonesia menjadi lebih kompetitif.

Sementara itu, dari sisi pasar, pemerintah mengoptimalkan implementasi berbagai perjanjian perdagangan yang telah berlaku, seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Pemerintah juga terus memperluas akses ke pasar baru melalui perundingan Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), serta Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) sebagai alternatif tujuan ekspor selain Amerika Serikat.

(Husen Miftahudin)