Ini Alasan Trump 'Getok' Tarif Impor ke 60 Mitra Dagang Utama AS

Presiden AS Donald Trump. Foto: X/@ZelenskyyUa.

Ini Alasan Trump 'Getok' Tarif Impor ke 60 Mitra Dagang Utama AS

Husen Miftahudin • 24 July 2026 08:56

Washington DC: Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif baru terhadap 60 mitra dagang utama yang mencakup hampir seluruh impor AS. Kebijakan tersebut diterapkan karena negara-negara tersebut dinilai belum efektif mengatasi praktik produksi barang yang menggunakan kerja paksa.
 
Mengutip Investing.com, Jumat, 24 Juli 2026, Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) menyatakan penyelidikan terhadap 60 negara tersebut dimulai pada Maret atas arahan Trump. Investigasi dilakukan untuk menilai penerapan dan efektivitas larangan impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa.
 
Duta Besar USTR Jamieson Greer mengatakan kebijakan tersebut diambil karena pendekatan selama puluhan tahun dinilai belum mampu menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global.
 
"Presiden Trump menyadari upaya persuasi moral selama beberapa dekade belum memberantas kerja paksa dari rantai pasokan global. Amerika Serikat telah menerapkan larangan impor barang yang menggunakan kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat. Kini saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," kata Greer dalam pernyataannya.
 



(Ilustrasi, Presiden AS Donald Trump menunjukan daftar negara-negara dengan besar tarif yang dikenakan. Foto: EPA-EFE/KENT NISHIMURA/POOL)
 

Besaran tarif dibedakan berdasarkan kepatuhan

 
Dalam lembar fakta yang diterbitkan USTR, negara mitra dagang yang telah berkomitmen menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa akan dikenai tarif sebesar 10 persen.
 
Sementara itu, negara yang belum menerapkan atau belum memiliki larangan tersebut akan dikenai tarif sebesar 12,5 persen. Beberapa negara yang masuk dalam kelompok tarif 10 persen antara lain Kanada, Meksiko, Inggris Raya, dan India.
 
USTR menyebut penyelidikan selesai pada Juni dan menyimpulkan seluruh 60 negara yang diperiksa belum secara efektif menegakkan aturan terkait impor barang hasil kerja paksa.
 
Setelah itu, USTR membuka konsultasi publik mengenai usulan tarif tersebut. Proses tersebut menghasilkan lebih dari 1.600 masukan tertulis serta dua putaran sidang dengar pendapat.
 
Greer menyatakan optimistis sejumlah negara mitra dagang akan mempercepat penerapan kebijakan yang melarang impor barang hasil kerja paksa.
 
"Saya optimistis terhadap mitra dagang yang bergerak cepat mengadopsi larangan impor barang hasil kerja paksa, dan saya berharap dapat memastikan kebijakan tersebut ditegakkan secara efektif," kata Greer.
 

Tarif baru menambah ketegangan perdagangan

 
Kebijakan terbaru ini diumumkan hanya beberapa hari setelah pemerintah AS mengenakan tarif sebesar 50 persen terhadap sejumlah produk asal Kanada.
 
Menurut Gedung Putih, langkah tersebut merupakan respons atas perlakuan Kanada terhadap produk otomotif, minuman beralkohol, dan produk susu asal Amerika Serikat.

(Husen Miftahudin)