Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat Asrul ditemui awak media di Manokwari, Jumat, 5 Juni 2026. ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Dua WNA di Papua Barat Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
Silvana Febiari • 6 June 2026 14:15
Papua Barat: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Keimigrasian Papua Barat memeriksa atau memproses hukum terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Inggris. Keduanya diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat Asrul mengatakan WNA Amerika diduga melanggar Pasal 122 huruf a Juncto Pasal 116. Sementara WNA Inggris melanggar Pasal 136 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Setelah diperiksa, petugas kami menemukan unsur pidana keimigrasian. Mereka tidak melaporkan jenis dan bentuk usaha yang mereka lakukan,” kata Asrul, dilansir dari Antara, Sabtu, 6 Juni 2026.
Baca Juga :
Presiden Pantau Kasus Korupsi di Sektor Imigrasi
Dia menyebut kedua WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi di wilayah Sorong, Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan upaya untuk menjaga ketertiban administrasi. Langkah ini sekaligus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
“Sekarang kami menunggu informasi dari Kejaksaan Tinggi karena belum P21, masih ada petunjuk dari jaksa yang perlu dilengkapi lagi,” ujar Asrul.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat Asrul ditemui awak media di Manokwari, Jumat, 5 Juni 2026. ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Selain itu, dia menyampaikan tiga WNA berkebangsaan Filipina telah dideportasi pada periode Januari hingga Mei 2026. Mereka dideportasi karena melanggar ketentuan izin tinggal (overstay) di Kabupaten Teluk Wondama.
Pihaknya juga mencatat sebanyak 3.538 perlintasan warga negara asing (WNA) serta warga negara Indonesia (WNI) yang masuk maupun keluar di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya sepanjang Januari hingga Mei 2026.
“Tiga WNA berkebangsaan Filipina melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Mereka sudah dideportasi tanggal 5 Mei 2026,” ucap Asrul.