Ilustrasi pexels
Musim Umrah 1448 H Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Umrah Setelah Haji
Putri Purnama Sari • 4 June 2026 17:54
Jakarta: Kabar baik bagi umat Islam yang berencana menunaikan ibadah umrah. Pemerintah Arab Saudi resmi membuka kembali musim umrah 1448 Hijriah setelah seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M berakhir.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mulai menerbitkan visa umrah baru sejak 31 Mei 2026. Kebijakan ini menandai dimulainya kembali layanan umrah bagi jemaah internasional yang ingin beribadah ke Tanah Suci setelah musim haji selesai.
Jemaah Sudah Bisa Masuk Makkah dan Mengajukan Izin Umrah
Berdasarkan kalender resmi yang diterbitkan otoritas Arab Saudi, jemaah umrah telah diperbolehkan memasuki Kota Makkah mulai 1 Juni 2026.
Pada tanggal yang sama, calon jemaah juga sudah dapat mengurus izin pelaksanaan umrah melalui aplikasi Nusuk. Aplikasi tersebut merupakan platform digital resmi Pemerintah Arab Saudi yang digunakan untuk mengatur berbagai layanan jemaah, mulai dari perizinan ibadah hingga akses ke lokasi-lokasi suci.
Melalui Nusuk, proses pengajuan izin umrah menjadi lebih terintegrasi dan mudah diakses oleh jemaah dari berbagai negara.
Jadwal Penerbitan Visa Umrah 1448 H
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan batas waktu penerbitan visa umrah musim 1448 H hingga 1 Syawal 1448 H atau bertepatan dengan 9 Maret 2027. Setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi penerbitan visa baru untuk musim umrah 1448 H.
Sementara itu, batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi ditetapkan pada 15 Syawal 1448 H atau 23 Maret 2027. Adapun seluruh jemaah diwajibkan meninggalkan wilayah Arab Saudi paling lambat pada 30 Syawal 1448 H atau 7 April 2027.
Baca Juga :
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru untuk Hotel Jemaah Umrah
Pada musim umrah 1448 H, Pemerintah Arab Saudi kembali menerapkan kebijakan terkait akomodasi jemaah.
Dalam aturan terbaru, visa umrah hanya dapat diterbitkan apabila hotel yang digunakan telah mengantongi izin resmi dari Difa' Madani (Pertahanan Sipil Arab Saudi) dan Kementerian Pariwisata Arab Saudi.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh akomodasi yang ditempati jemaah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kualitas layanan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman dan aman selama berada di Tanah Suci.
Cara Daftar Umrah Melalui Travel Resmi

Ilustrasi pexels
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah, pendaftaran harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Secara umum, proses pendaftaran umrah meliputi beberapa tahapan berikut:
1. Memilih Travel Umrah Berizin
Calon jemaah disarankan memilih biro perjalanan yang memiliki izin resmi dan reputasi yang baik untuk menghindari risiko penipuan.
2. Melakukan Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di kantor travel maupun melalui sistem daring yang disediakan oleh penyelenggara perjalanan.
3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- KTP.
- Kartu identitas anak (jika diperlukan).
- Akta kelahiran.
- Dokumen identitas resmi lainnya sesuai ketentuan.
4. Melakukan Pembayaran
Setelah proses pendaftaran selesai, calon jemaah wajib melakukan pembayaran sesuai paket yang dipilih, baik berupa uang muka maupun pelunasan.
5. Menunggu Jadwal Keberangkatan
Travel akan memproses dokumen perjalanan, pengurusan visa, serta menetapkan jadwal keberangkatan bagi jemaah yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Pastikan Travel Terdaftar Resmi
Masyarakat yang berencana berangkat umrah diimbau untuk selalu memastikan bahwa biro perjalanan yang dipilih telah terdaftar sebagai PPIU resmi.
Dengan menggunakan travel berizin, jemaah akan memperoleh perlindungan hukum, kepastian layanan, serta jaminan keberangkatan yang lebih aman sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, calon jemaah juga disarankan untuk rutin memantau informasi terbaru dari Kementerian Agama dan Pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan visa, akomodasi, maupun persyaratan perjalanan umrah musim 1448 H.