Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Masih Berstatus Saksi

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Metro TV.

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Masih Berstatus Saksi

Siti Yona Hukmana • 6 July 2023 17:24

Jakarta: Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka walau polisi telah mengantongi unsur pidana. Polisi masih melakukan penyidikan.

"Ya kan kemarin kan sudah dibilang, saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023.

Djuhandhani menuturkan kasus dugaan penistaan agama yang dilayangkan terhadap Panji sudah naik ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023. Bareskrim Polri langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

"Kemudian dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE. Di mana ini juga kita masukan dalam SPDP yang dilayangkan kepada Kejaksaan," tutur Djuhandhani.

Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyidikan kasus penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Kemudian, pidana baru terkait Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana. Pasal 45 itu soal ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta Pasal 14 terkait berita bohong.

Djuhandhani mengatakan dalam proses penyidikan pihaknya memeriksa 14 saksi hari ini. Sebanyak empat saksi diperiksa di Gedung Bareskrim Polri dan 10 saksi diperiksa di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

"Kemudian dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun. Dari Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan, tentu saja proses ini sedang berjalan," jelas Djuhandhani.

Selain memeriksa saksi, Djuhandhani menyebut telah mengirimkan bukti berupa video dugaan penistaan agama Panji ke Laboratorium Forensik (Labfor). Hasil pengujian di labfor akan menjadi bahan-bahan proses penyidikan Bareskrim Polri.

"Mohon sabar, tentu saja proses ini sedang berjalan, dan perkembangan akan selalu kami update kepada rekan-rekan media," ujar jenderal bintang satu itu.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 289 rekening Panji dan Ponpes Al Zaytun. PPATK masih menganalisis rekening tersebut. Namun, hasil pantauan sementara ditemukan transaksi mencurigakan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)