NEWSTICKER

KPK Tegaskan Eltinus Omaleng Masih Terdakwa

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur. Medcom.id/Fachri

KPK Tegaskan Eltinus Omaleng Masih Terdakwa

Candra Yuri Nuralam • 22 September 2023 21:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dugaan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Eltinus diketahui bebas atas putusan persidangan tingkat pertama dalam kasus ini. Namun, KPK menegaskan status dia masih menjadi terdakwa karena jaksa mengajukan kasasi.

"Di pengadilan itu ada dinamikanya tersendiri tetapi tentunya untuk sampai saat ini perkara EO (Eltinus Omaleng) sendiri itu sedang ada upaya hukum berikutnya, kita sedang kasasi," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2023.

Asep menjelaskan Eltinus belum sepenuhnya bebas karena putusan kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. Dia harus menjalani persidangan kembali.

KPK memastikan bakal menguatkan argumen dalam kasasi Eltinus. Lembaga Antirasuah berharap majelis berikutnya bijak memberikan pertimbangan.

"Kita lihat nanti di tingkat pertama mungkin bebas tapi di tingkat kasasi kita lihat, apakah tim dari KPK dalam hal ini jaksa KPK itu akan membuktikan terhadap dakwaan-dakwaannya," ucap Asep.

Eltinus bebas dari kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 atas vonis pengadilan. KPK masih mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Lembaga Antirasuah juga meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status cegah agar Eltinus tidak bepergian ke luar negeri.

"Cegah ini untuk waktu enam bulan kedepan sampai dengan sekitar Januari 2024," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.

KPK menilai kebebasan Eltinus janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)