Wapres Ungkap Wacana Pembentukan Dewan Regional di RUU DKJ

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Wapres Ungkap Wacana Pembentukan Dewan Regional di RUU DKJ

Indriyani Astuti • 20 September 2023 01:10

Jakarta: Payung hukum DKI Jakarta usai tak lagi berstatus pusat pemerintahan Indonesia tengah disusun. Penyusunan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu bakal membentuk Dewan Regional.

“Ada akan dibentuk namanya Dewan Regional," kata Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 September 2023.

RI 2 menyampaikan tujuan pembentukan Dewan Regional. Di antaranya, agar permasalahan di Kota Jakarta tidak menjalar ke daerah-daerah lain.

Dewan Regional itu nantinya akan menyelaraskan perencanaan antara Jakarta dengan daerah penyangga. Meliputi, Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek).

"Bahkan Cianjur dimasukkan Dewan Regional untuk mengharmonisasi perencanaan,” ungkap dia.

Selain itu, Ma'ruf menyampaikan alasan RUU DKJ disusun. Pemerintah tetap ingin menyematkan kekhususan ke Jakarta meski tak lagi berstatus Ibu Kota. Salah satunya karena sejarah dan potensi Jakarta.

"Karena historisnya sebagai Ibu Kota dan potensi yang ada di Jakarta, karena itu perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)