NEWSTICKER

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diyakini Sudah Dirancang Pihak Tertentu

Mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo. Foto: MI/Ramdani

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diyakini Sudah Dirancang Pihak Tertentu

Candra Yuri Nuralam • 29 May 2023 12:30

Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah sudah dirancang. Dia menduga ada pihak tertentu yang berkepentingan dengan putusan MK tersebut..

"Menurut saya itu sudah dirancang (by design) untuk mencapai atau mendukung langkah-langkah berikutnya yang sedang dijalankan oleh para pihak yang berkepentingan," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Mei 2023.

Agus tidak percaya putusan itu murni atas pertimbangan hakim. Namun, dia enggan memerinci pihak berkepentingan yang diduga berkaitan dengan vonis MK tersebut.

"Hasil putusan MK itu bukan suatu peristiwa yang kebetulan," ucap Agus.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan karena MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif. Masa jabatan itu juga dinilai tidak adil dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)