Pemasangan alat pemantau emisi di wilayah konsentrasi industri. Foto: dok Biro Humas Kemenperin.
Husen Miftahudin • 7 September 2023 19:50
Jakarta: Tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dibentuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan kunjungan lapangan dan pemasangan alat pemantau emisi. Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana kondisi dan mutu udara di wilayah konsentrasi industri.
"Alat tersebut dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi. Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan Wi-Fi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko S. A. Cahyanto dikutip dari siaran pers, Kamis, 7 September 2023.
Eko menjelaskan, setelah alat dipasang, data akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin, alat pemantau emisi ini dapat dimonitor secara realtime. Selanjutnya, Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi ini di titik-titik konsentrasi industri.
Kriteria pemasangan alat pemantau emisi mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan, di antaranya setiap perusahaan wajib mendeskripsikan sumber potensi cemaran yang berkaitan dengan emisi yang dihasilkan. Ini mencakup jumlah cerobong, koordinat cerobong, dan proses produksi yang berkontribusi terhadap emisi.
Perusahaan diharapkan memberikan data mengenai jumlah dan ketinggian cerobong yang digunakan. Selain itu perusahaan diharapkan memiliki catatan data pemantauan emisi dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU) emisi setiap enam bulan, serta menjelaskan lokasi dan luasan penyimpanan batu bara.
Baca juga: Cegah Polusi Memburuk, Industri Diwajibkan Lapor Pengendalian Emisi