Ilustrasi Balai Kota DKI/Media Indonesia.
Putri Anisa Yuliani • 28 July 2023 11:13
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap akan melantik 5.846 guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Prosesi pelantikan untuk sesi I diikuti sebanyak 1.466 guru.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Joko meminta, guru P3K yang dilantik dapat memberikan kinerja terbaik sebagai tenaga pendidik untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.
"Saya ucapkan selamat kepada para guru yang telah lulus seleksi dan dilantik menjadi P3K jabatan fungsional guru . Tanamkan sumpah dan janji yang sudah diucapkan sebagai guidance untuk menunaikan tugas sebaik-baiknya," ujarnya, Jumat, 28 Juli 2023.
Ia mengingatkan para guru P3K yang dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan mempelajari tugas dan fungsi pengabdian kepada masyarakat. Khususnya, di bidang pendidikan.
"Saya juga berharap, untuk segera juga menambah wawasan terkait dengan peraturan dan undang-undang berlaku. Utamanya, terkait disiplin, core value berakhlak. Jadikan nilai dan aturan ini pedoman untuk melaksanakan tugas dan fungsi kerja," terangnya.
Dengan adanya tenaga-tenaga profesional guru di Jakarta maka diharapkan kualitas pendidikan di Jakarta akan semakin baik. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya menuturkan, pelantikan ini dilakukan mengacu pada telah ditetapkannya NI P3K Formasi Tahun 2022 oleh Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Pagi ini untuk sesi 1, pukul 08.00 dilantik 1.466 guru P3K. Kemudian, sesi 2 pukul 14.00 ada 2.190 guru, dan untuk sesi 3 pada pukul 16.00 akan dilantik sebanyak 2.190 guru menjadi berstatus P3K," ungkapnya.
Maria menjelaskan masa perjanjian kerja para guru tersebut berdurasi tiga tahun dan bisa diperpanjang kembali. "Jika P3K telah mencapai batas usia tertentu bagi jabatan fungsional guru yakni, 60 tahun maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja," bebernya.