Satgas BLBI sita aset tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan. Foto: dok Kemenkeu.
Husen Miftahudin • 27 September 2023 15:13
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan tiga aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan.
"Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan melakukan kegiatan penyitaan barang jaminan debitur di wilayah Kota Jakarta Selatan dengan total perkiraan nilai sebesar Rp111,2 miliar," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 27 September 2023.
Rincian aset yang disita terdiri dari properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) berupa tanah sesuai SHGB Nomor 298/Kebayoran Lama atas nama PT Bank Umum Nasional seluas 283 meter persegi yang berasal dari eks Kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8,26 miliar.
Berikutnya, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO Nomor 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, berupa tanah sesuai SHM Nomor 358, 1406, 1407, dan 1411 atas nama Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 meter persegi yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp48,7 miliar.
Selain itu, penyitaan barang jaminan dilakukan kepada debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 meter persegi yang terletak di Jalan RS Fatmawati Nomor 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, sesuai SHGB Nomor 9/Pondok Labu atas nama PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp54,24 miliar.
"Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1,56 triliun, belum termasuk Biad PPN 10 persen," tegas Rionald.
Baca juga: Lahan Senilai Rp149 Miliar di Bandar Lampung Disita Satgas BLBI