Tak Ingin UMKM Gulung Tikar, Ini Penjelasan Mendag soal Aturan Baru Niaga Elektronik

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Dokumen Kementerian Perdagangan

Tak Ingin UMKM Gulung Tikar, Ini Penjelasan Mendag soal Aturan Baru Niaga Elektronik

Annisa Ayu Artanti • 29 September 2023 14:18

Jakarta: Pemerintah memastikan akan terus hadir di tengah UMKM meskipun gempuran produk impor terus menjadi tantangan. Pemerintah tak ingin UMKM gulung tikar.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai mendengar secara langsung keluhan pedagang Pasar Tanah Abang pada Kamis, 29 September 2023.

Dia bilang pemerintah sudah menindaklanjuti kondisi ini dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
 
"Kita datang langsung untuk mendengar dan melakukan diskusi dengan pedagang yang mengeluhkan sepinya pengunjung. Tidak ada di dunia ini yang Pemerintahnya hanya diam saja apabila pelaku UMKMnya gulung tikar. Pemerintah harus hadir dan berpihak pada UMKM. Selain itu, barang yang datang dari luar negeri juga harus ada aturannya," kata Zulkifli dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 September 2023.

Baca juga: Suara Hati Pedagang Tanah Abang: TikTok Shop Hancurkan Harga 

Social commerce dilarang sediakan transaksi pembayaran

Pria yang hangat disapa Zulhas itu menambahkan, social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE dan menjaga data pengguna media sosial.
 
Selain itu, social commerce tidak boleh digunakan untuk PSME atau perusahaan afiliasi.

"Pemerintah mengatur ini karena kesenjangan harga yang terlampau jauh. Misalnya, pedagang menjual Rp95 ribu sedangkan di media sosial hanya Rp50 ribu. Ini artinya predatory pricing atau menjual barang di bawah harga modal. Semua perdagangan yang dilakukan harus diatur dan memerlukan beberapa izin seperti sertifikat BPOM dan SNI sebelum melakukan transaksi," jelas dia.
 
Dia menturkan, melalui Permendag No. 31 Tahun 2023, Pemerintah juga akan mengatur penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform niaga elektronik (e-commerce).
 
Selain itu, pemerintah akan menyediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
 
Di Permendag No. 31 Tahun 2023, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, telah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada e-commerce dalam negeri. Misalnya menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, serta asal pengiriman barang.
 
"Kemarin sudah saya sampaikan pada konferensi pers tentang Permendag No. 31 Tahun 2023, saya minta jajaran Kemendag menyurati semua pihak yang terkait jika ada pelanggaran. Nantinya, para pelanggar akan diberi peringatan terlebih dahulu atau hingga diblokir oleh Kominfo," ucap dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)