ilustrasi/medcom.id
27 September 2023 12:16
Kepri: Seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat menyelundupkan 10 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia. Ia ditangkap Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pelaku berinisial AG yang merupakan warga Kalibaru, Cilingcing, Jakarta Utara (Jakut), itu kedapatan membawa lebih dari 10 ribu pil ekstasi dari Malaysia. Untuk mengelabui petugas, narkotika dicampur ke dalam lima bungkus kacang almond.
Nahas, saat pemeriksaan menggunakan mesin x-ray, petugas mencurigai barang bawaan pelaku dan berhasil menggagalkan penyelundupan pil ekstasi. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Tangerang, Banten.
AG mengaku disuruh oleh seseorang untuk membawa ribuan pil ekstasi dari Malaysia dan dijanjikan uang Rp 100 juta.
"Saya dikasih upah Rp100 juta, saya baru terima Rp2 juta. Saya kenal orang ini dari Pub, ini saya baru pertama kalinya,” kata AG, Rabu, 27 September 2023.
Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Tri Hartana menyampaikan ibu rumah tangga itu mendekam di sel tahanan Polresta Tanjungpinang dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Selain itu, Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang juga menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu yang dibawa oleh dua orang calon penumpang kapal Pelni di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan yang akan dibawa ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
“Selanjutnya, tim melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kita juga berkordinasi dengan Polresta Tanjungpinang. 10.027 butir ekstasi itu dicampur dalam kacang almond,” ungkap Tri.