NEWSTICKER

2 Alasan Janggalnya Sikap Pemerintah Terkait Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari. Foto: MI/Susanto.

2 Alasan Janggalnya Sikap Pemerintah Terkait Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Indriyani Astuti • 10 June 2023 14:03

Jakarta: Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan ada dua alasan janggalnya keputusan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, dalam putusannya, MK tidak menentukan secara eksplisit kapan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Juga karena sifat putusan MK (seharusnya) prospektif (ke depan)," ujar Feri saat dihubungi, Sabtu, 10 Juni 2023.

Ia mengatakan putusan MK sejatinya tidak bisa berlaku surut. Kalau memang ingin mengikuti, maka putusan MK itu harusnya baru berlaku pada pimpinan KPK periode mendatang.

Alasan kedua, ia menilai sikap pemerintah aneh. Pemerintah dianggap sering melanggar atau mengabaikan putusan MK, misalnya pada putusan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Menurut dia, pemerintah tidak sekadar mengabaikan putusan itu, tapi menentang putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional apabila tidak diperbaiki dalam waktu dua tahun. Pemerintah, malah mengeluarkan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) 6 Nomor 2023, bukan merevisi UU tersebut.

"Anehnya untuk urusan perpanjangan pimpinan KPK pemerintah malah berpura-pura menghormati putusan MK," cetus Feri.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai keputusan pemerintah mematuhi putusan MK sangat kontradiktif. Sejatinya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan secara keilmuan tidak bisa menyetujui putusan MK.

"Artinya putusan MK itu memang tidak dapat diterapkan secara berlaku surut berdasarkan asas non retro aktif (hukum tidak dapat diberlakukan surut)," jelas dia.

Managing Partner THEMIS Indonesia Law Firm itu mengatakan tidak digunakannya pendapat keilmuan Mahfud MD oleh pemerintah dapat dipastikan bahwa sedari awal pemerintah menginginkan konsep yang ada di putusan MK tersebut. 

Pemerintah, dianggap ingin memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini. Tak menutup kemungkinan, kata dia, hal ini berkaitan pula dengan agenda politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"(Kelihatannya) target pemerintah sepertinya memang untuk menyingkirkan kubu oposisi dari pemilihan presiden 2024," ucap Feri.

MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.

Pemerintah menyatakan bakal mengikuti putusan MK. Aturan masa jabatan diterapkan pada pimpinan KPK eksisting, atau era Firli Bahuri Cs, yang sejatinya habis masa jabatannya pada Desember mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)