Hakim Diminta Tolak Semua Keberatan Lukas Enembe

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/Media Indonesia/Susanto

Hakim Diminta Tolak Semua Keberatan Lukas Enembe

Media Indonesia • 22 June 2023 13:15

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai nota keberatan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe harus ditolak. Sebab, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Enembe telah masuk tahap pembuktian.

"Berdasarkan seluruh uraian tanggapan tersebut, maka penuntut umum memberi kesimpulan bahwa keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe harus lah ditolak dan dikesampingkan, sebab keberatan atau eksepsi tersebut telah masuk ke tahap pembuktian perkara," ujar JPU KPK dalam sidang kasus Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2023.

Jaksa menegaskan perkara tersebut sudah memasuki tahap pembuktian. JPU menganggap penasihat hukum terdakwa tidak cermat memahami Pasal 156 ayat 1 KUHAP dan konstruksi hukum perkara a quo.

Majelis Hakim menyebut penolakan jaksa akan disampaikan pada sidang selanjutnya. Sidang lanjutan diagendakan Senin, 26 Juni 2023. Sidang tersebut menyesuaikan kondisi kesehatan terdakwa.

"Kami sepakat, bermusyawarah untuk melanjutkan sidang sebagaimana yang sudah dijadwalkan pada persidangan yang lalu," kata majelis.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Lukas Enembe hadir secara langsung. Lukas tidak mengenakan alas kaki dengan lantaran ada pembengkakan pada kakinya.

Faustinus Nua

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)