Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 23 June 2023 14:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memblokir rekening penerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Sebab, perkara itu masih di tahap penyelidikan.
"Pemblokiran hanya dapat dilakukan pada proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Pemblokiran rekening merupakan upaya paksa penegak hukum. Tujuannya, agar uang di dalamnya tidak dipindahkan. Besar potensi duit itu berkaitan dengan perkara yang diusut.
KPK masih melakukan pendalaman dan semua informasi terkait perkara ini diusut. Salah satunya, melalui penggunaan data dari PPATK.
"Kami segera analisis pada proses penyelidikan yang sedang kami lakukan," ucap Ali.
Dewas KPK mengungkap ada pungutan liar di dalam rutan yang dikelola Lembaga Antirasuah. Puluhan pegawai diyakini terlibat.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.
Syamsuddin enggan memerinci total pastinya. Masyarakat diminta bersabar dan menyerahkan kepada KPK untuk menyelidiki.