Ilustrasi partai politik. Foto: Dok MI
Media Indonesia • 26 June 2023 14:50
Jakarta: Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono menuturkan pelaporan sumbangan dana kampanye merupakan langkah yang sangat penting. Oleh sebab itu, aturan tentang pelaporan dana kampanye harus dilaksanakan secara konsisten.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bagian implementasi transparansi kepada publik. Sebab transparansi dana kampanye memungkinkan pemilih untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang partai atau calon yang akan mereka dukung.
“Maka diperlukan upaya bersama dari penyelenggara dan peserta Pemilu, serta masyarakat sipil untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye, termasuk dalam pelaporan sumbangan dana kampanye,” tegas Arfianto, Senin, 26 Juni 2023.
Arfianto pun mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap mempertahankan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu. Hal ini agar KPU bersikap konsisten dalam menjalankan aturan dana kampanye yang tertuang pada UU Pemilu.
Selain itu, penting bagi KPU untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas para peserta Pemilu yang notabene berkompetisi untuk menjadi pejabat publik. LPSDK juga dapat menjadi bagian dari informasi bagi pemilih nantinya.
“Kemudian, KPU harus tegas dalam memberikan sanksi jika ada peserta yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye, termasuk LPSDK,” ujarnya.
Arfianto juga meminta KPU untuk memperkuat sosialisasi kepada partai politik. Tujuannya untuk menginformasikan kepada publik tentang laporan sumbangan dana kampanyenya di Sidakam.
Terakhir, Bawaslu, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil. Supaya pengawasan terkait pelaporan dana kampanye parpol Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
“Misalnya, dengan memberikan informasi berkala kepada masyarakat untuk mengumumkan peserta Pemilu yang belum menyampaikan laporan keuangannya secara transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Hal ini juga dapat menjadi disinsentif elektoral bagi para peserta Pemilu yang tidak menaati peraturan terkait tentang transparansi anggaran yang telah digariskan. Termasuk dalam kaitannya dengan pelaporan sumbangan dana kampanye. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)