NEWSTICKER

Panja RUU Kesehatan akan Tampung Kekhawatiran Nakes

Panja RUU Kesehatan akan Tampung Kekhawatiran Nakes

N/A • 18 May 2023 11:53

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kesehatan Edy Wuryanto, memastikan menampung kekhawatiran para tenaga kesehatan. Nakes menyampaikan kritiknya mengenai RUU Kesehatan yang tengah digodok.

"Saya pahami kekhawatiran teman-teman tenaga medis dan kesehatan. Kami di DPR mencoba melaksanakan tanggung jawab untuk menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat," kata Edy Wuryanto.

Edy tidak menyangkal adanya perbedaan pendapat pada calon beleid tersebut. Edy mengatakan, Komisi IX, juga tengah menyoroti kritik soal mutu sumber daya manusia (SDM) kesehatan, sistem pendidikan kesehatan, terutama pendidikan spesialis, lalu perlindungan hukum tenaga kesehatan.

Ia juga menampung kekhawatiran organisasi profesi terkait kriminalisasi tenaga medis dan kesehatan pada pasal-pasal di RUU Kesehatan. Organisasi profesi meminta agar pasal tersebut diperbaiki.

Pada Pasal 327 RUU Kesehatan menyebutkan tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pada pasal sebelumnya, telah disebutkan mengenai penyelesaian masalah sebelum sampai ranah hukum. Pasal 320-322 yang menuliskan mekanisme pelaporan tindakan tenaga medis atau kesehatan yang berpotensi merugikan.

Dimulai dengan pelaporan ke konsil kedokteran atau keprofesian lain. Lalu, ditindaklanjuti oleh majelis kedisiplinan di masing-masing profesi.

"Sebelum seseorang diproses hukum maka di luar pengadilan difasilitasi oleh majelis disiplin. Umumnya yang melakukan pelanggaran hukum itu didahului dengan pelanggaran etik dan disiplin," ujar Edy.

RUU Kesehatan sedang tahap pembahasan antara Komisi IX DPR dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nopita Dewi)