Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Syahmaidar.
Husen Miftahudin • 22 January 2025 20:09
Jakarta: Swasembada pangan menjadi salah satu tujuan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun saat ini, berdasarkan data pertanian di Indonesia, mayoritas petani hanya skala kecil dan hampir 68 persen luas lahan yang digarap petani hanya sebesar 0,5 ha saja.
Ditambah lagi, kata Pengamat Pertanian Center of Reform on Economic (CORE) Eliza Mardian, banyak petani yang mengandalkan rentenir hingga bandar demi kelangsungan usahanya. Hal ini menurut Eliza tidak terelakan karena banyak petani yang belum memiliki asuransi pertanian.
"Manfaat utama asuransi, setidaknya bagi petani bisa menjadi jaring pengaman finansial yang krusial bagi petani," jelas Eliza dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 22 Januari 2025.
Padahal tantangan yang dihadapi petani juga tidak sedikit, misalnya gagal panen karena cuaca ekstrem atau serangan hama. Oleh karena itu jika petani bisa dapat kompensasi dengan asuransi, mereka bisa mendapatkan modal produksi untuk masa tanam selanjutnya.
"Selain itu, asuransi juga bisa menjaga keberlangsungan usaha tani, saat petani meminjam modal dari rentenir maka ada ijon harga panen yang sering kali dibayar di bawah harga pasar dan petani jadi rugi," jelas Eliza.
Dengan begitu banyaknya manfaat asuransi bagi pertanian, namun banyak petani yang belum terliterasi tentang asuransi. Ditambah lagi anggapan asuransi sulit dalam klaim untuk membuktikan kegagalan panen.
"Ada trust issue antara pihak asuransi dan petani, jadikan harus ada bukti yang amat sangat kuat, yang menurut petani cukup ribet untuk membuktikan gagal panen, ini yang membuat anggapan para petani bahwa klaim rumit. Belum lagi kesulitan petani dalam membayar premi," rinci Eliza.
Asuransi pertanian dan peternakan
Adapun, pemerintah memiliki dukungan bagi petani dengan produk dari BUMN di bidang asuransi yaitu Jasindo, dengan produk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK).
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema menyatakan, AUTP dan AUTSK merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani dan peternak agar mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan kegiatan mereka sehingga dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usahatani dan peternakan yang lebih baik, lebih aman, dan lebih menguntungkan.
"Sebagai perusahaan asuransi yang ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana program, Jasindo memiliki beberapa produk asuransi yang mendapat dukungan dari pemerintah, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS), dan produk
asuransi lainnya," jelas Brellian.
Secara rinci, dia menjelaskan, AUTP memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman.
Adapun premi AUTP hanya sebesar Rp180 ribu (bantuan pemerintah 80 persen premi menjadi Rp36 ribu dengan pertanggungan maksimal harga pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare (ha).
Hingga akhir 2024, sebanyak 5,8 juta ha lahan pertanian telah diberikan perlindungan melalui program AUTP ini, dengan memberikan manfaat bagi lebih dari sembilan juta petani di seluruh Indonesia.
"Kami memahami risiko yang dihadapi oleh petani setiap musimnya, dan program AUTP adalah cara kami untuk mengurangi kecemasan tersebut," jelas Brellian.
Melalui perlindungan ini, Jasindo berharap dapat membantu petani untuk terus berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.
Brellian juga menjelaskan komitmen Jasindo untuk mengurangi risiko dalam gagal panen yang diakibatkan dari bencana alam, hama, dan penyakit akan terus diperluas dengan melakukan kerja sama dan kolaborasi bersama kementerian terkait, pemerintah daerah, serta komunitas pertanian.
"Melalui produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap usaha tani ini, kami sebagai ekosistem BUMN berupaya untuk terus mendukung misi dan program Astacita Pemerintahan Presiden Prabowo-Wapres Gibran agar tercipta kemandirian bangsa," paparnya.
(Ilustrasi petani dan ladang pertanian. Foto: dok MI)
Mudahkan petani ajukan klaim
Jasindo juga terus mendorong penggunaan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) yang memudahkan petani dalam mengajukan klaim dan meningkatkan aksesibilitas layanan, sehingga proses klaim diharapkan dapat lebih cepat dan transparan.
Untuk membantu petani dalam mengakses manfaat perlindungan ini, berikut langkah-langkah proses klaim program AUTP:
1. Lapor kerusakan tanaman
Petani diharapkan segera melaporkan kerusakan tanaman kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Laporan awal dapat disampaikan secara langsung, melalui telepon, atau pesan singkat dengan tetap melengkapi dokumen persyaratan klaim melalui aplikasi SIAP.
2. Siapkan dokumen pendukung
Petani perlu menyediakan dokumen berupa foto kerusakan tanaman dengan titik koordinat dan tanggal foto, salinan KTP, dan surat keterangan dari kepala desa, jika lokasi tidak memiliki akses internet.
3. Proses verifikasi
PPL atau Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) akan memeriksa kerusakan di lapangan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diunggah ke aplikasi SIAP.
4. Pencairan ganti rugi
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan klaim disetujui, Asuransi Jasindo akan menerbitkan Discharge Form sebagai tanda penyelesaian klaim. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui transfer ke rekening kelompok tani.
Dengan nilai manfaat hingga Rp6 juta per ha per musim tanam, program AUTP memastikan petani tetap memiliki dana yang diperlukan untuk terus bertani bahkan jika terjadi gagal panen.
"Kami berharap untuk dapat terus mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional dan memberikan perlindungan kepada petani di seluruh Indonesia melalui program ini," jelas Brellian.