Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2025 08:58
Jakarta: Pemerintah Indonesia diberi waktu 45 hari untuk menyerahkan berkas proses ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos. Jika tidak terpenuhi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KPT elektronik (e-KTP) itu dipastikan tidak langsung dilepas.
"Berdasarkan perjanjian itu ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya gitu," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Widodo mengatakan perpanjangan waktu penahanan tercatat dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Tenggat tambahan yang diberikan nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan berkas.
"Ya enggak (mengulang dari awal). Kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan," ujar Widodo.
Baca juga: Ekstradisi Paulus Tannos Disebut tak Bisa Instan |