Andai Penyerahan Berkas Ekstradisi Lewat Tenggat, Paulus Tannos Bebas?

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Andai Penyerahan Berkas Ekstradisi Lewat Tenggat, Paulus Tannos Bebas?

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2025 08:58

Jakarta: Pemerintah Indonesia diberi waktu 45 hari untuk menyerahkan berkas proses ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos. Jika tidak terpenuhi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KPT elektronik (e-KTP) itu dipastikan tidak langsung dilepas.

"Berdasarkan perjanjian itu ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya gitu," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Widodo mengatakan perpanjangan waktu penahanan tercatat dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Tenggat tambahan yang diberikan nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan berkas.

"Ya enggak (mengulang dari awal). Kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan," ujar Widodo.
 

Baca juga: Ekstradisi Paulus Tannos Disebut tak Bisa Instan

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Paulus Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)