Jasa Raharja mengecek kondisi korban kecelakaan di GTO Ciawi 2. (Isti)
Lukman Diah Sari • 5 February 2025 13:08
Bogor: Jasa Raharja berkomitmen mempercepat proses pemberian santunan dan biaya perawatan di rumah sakit untuk seluruh korban kecelakaan lalu lintas di depan gerbang tol otomatis (GTO) Ciawi 2 KM 41, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 23.10 WIB. Kecelakaan itu melibatkan enam kendaraan, dengan korban meninggal 8 orang, 3 orang luka bakar, dan 8 orang luka ringan.
“Petugas kami langsung menindaklanjuti insiden kecelakaan di gerbang tol Ciawi dengan berkoordinasi dengan para stakeholder. Setelah selesai mengidentifikasi korban meninggal dunia dan korban luka-luka, kami langsung menghubungi pihak keluarga dan menyerahkan santunan lebih cepat dalam waktu kurang dari 24 jam dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan” ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat memantau lokasi kejadian di GTO Ciawi 2, Bogor, bersama Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Rabu, 5 Februari 2025.
Dia menerangkan seluruh korban mendapatkan santunan sesuai UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca:
3 Kendaraan Terbakar Dalam Kecelakaan Maut di GT Ciawi 2 |