Donny Tri Tak Berencana Ajukan Praperadilan

Advokat Donny Tri Istiqomah, tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. (Foto: Metrotvnews.com/Candra)

Donny Tri Tak Berencana Ajukan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 3 February 2025 16:27

Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Donny Tri Istiqomah tidak berencana mengajukan praperadilan. Dia memfokuskan diri untuk memberikan pembuktian terbalik.

“Sampai detik ini, saya belum ada niatan untuk mengajukan upaya praperadilan. Saya dan penasehat hukum saya fokus pada berkonsentrasi pada pembuktian di persidangan,” kata Donny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

Donny enggan memerinci rencananya untuk membalikkan tuduhan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu, kata dia, baru dipaparkan lengkap dalam persidangan, nanti.

“Saya sebagai tersangka, juga punya hak untuk membuktikan yang sebaliknya, bukan begitu Nah, tentang pokok perkara, saya tidak bisa sebutkan. Nanti di persidangan, silahkan kawan-kawan media melihat bagaimana pembelaan saya,” ucap Donny.
 

Baca juga: Tersangka Donny Tri Ogah Beberkan Materi Pertanyaan Penyidik KPK

Dia mengeklaim tidak terlibat dalam kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku ini. Donny berharap perlawanannya dalam persidangan nanti dinilai baik oleh majelis.

“Saya pun juga mungkin punya bukti-bukti lain yang tidak boleh saya ungkap juga. Tapi persidangan, karena hakim yang boleh menilai dan melihat dan mendengarkan,” ucap Donny.

KPK sebelumnya mengembangkan kasus Harun Masiku dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)