KPK Boyong Saksi dan Bukti di Praperadilan Hasto

Praperadilan Hasto melawan KPK/Metro TV/Candra

KPK Boyong Saksi dan Bukti di Praperadilan Hasto

Candra Yuri Nuralam • 10 February 2025 07:44

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, 10 Februari 2025. Agendanya yakni mendengarkan keterangan.

“Agenda bukti saksi atau ahli,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

KPK diberikan kesempatan membeberkan keterangan mereka melalui ahli, saksi, dan bukti. Sebelumnya, tim Hasto sudah menghadirkan saksi, salah satunya mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
 

Baca: Kubu Hasto Tuding KPK Daur Ulang Cerita Lama

KPK mengungkap dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)