Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir. Foto: Istimewa
Wandi Yusuf • 30 April 2025 11:41
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Total sisa hibah sebesar Rp448.155.462.588 atau Rp 448 miliar.
Sekretaris KPU DKI Jakarta, Dirja Abdul Kadir, menjelaskan KPU DKI sebelumnya menerima hibah sebesar Rp 975.977.308.550 atau Rp 975 miliar dari Pemprov Jakarta. Dana itu untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran pada Pilkada Jakarta mencapai Rp527.821.845.962 atau Rp 527 miliar. "Sehingga terdapat sisa dana hibah sebesar Rp448 miliar yang dikembalikan sepenuhnya kepada Pemprov Jakarta," kata Dirja, melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 April 2025.
Dirja menjelaskan dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk dua putaran tahapan pemilihan. Meliputi putaran pertama sebesar Rp656.170.587.415 dan putaran kedua sebesar Rp319.806.721.135.
Dia mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Baca:
KPU Klaim PSU di 8 Kabupaten Kota Berjalan Tertib dan Lancar |