Sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 16:08
Jakarta: Pihak swasta Patrick Gerrard Masoko atau Gerry dihadirkan dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Jaksa membuka berita acara pemeriksaan (BAP) soal perintah pengambilan uang dalam koper di Rumah Aspirasi di wilayah Sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat.
"Ini masih di BAP 16 ya detailnya saksi di poin ke 4, 'setelah dihitung uang dalam koper tersebut berjumlah Rp850 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Kemudian saya menghubungi saudara Saeful dan menyampaikan, mas jumlahnya Rp850 (juta)'," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.
Rumah Aspirasi merupakan kantor Hasto. Jaksa menyebut Gerry pernah mengaku uang itu untuk dibagikan kepada sejumlah orang, berdasarkan BAP yang pernah dicatatkan.
"Saudara Saeful (eks Kader PDIP Saeful Bahri) menyampaikan uangnya kamu sisihin Rp170 juta untuk Mas Donny (Advokat Donny Tri Istiqomah), Rp2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham'," ujar jaksa.
Gerry membenarkan BAP tersebut. Kemudian, uang Rp170 juta yang sudah disisihkan disimpan dalam tas plastik, sementara sisanya masih di koper.
Baca juga: Saksi Jelaskan Penukaran Uang Asing Terkait Suap Wahyu Setiawan-Harun Masiku |