Saksi Ungkap Pengambilan Uang Suap dari Kantor Hasto

Sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Saksi Ungkap Pengambilan Uang Suap dari Kantor Hasto

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 16:08

Jakarta: Pihak swasta Patrick Gerrard Masoko atau Gerry dihadirkan dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Jaksa membuka berita acara pemeriksaan (BAP) soal perintah pengambilan uang dalam koper di Rumah Aspirasi di wilayah Sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat.

"Ini masih di BAP 16 ya detailnya saksi di poin ke 4, 'setelah dihitung uang dalam koper tersebut berjumlah Rp850 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Kemudian saya menghubungi saudara Saeful dan menyampaikan, mas jumlahnya Rp850 (juta)'," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

Rumah Aspirasi merupakan kantor Hasto. Jaksa menyebut Gerry pernah mengaku uang itu untuk dibagikan kepada sejumlah orang, berdasarkan BAP yang pernah dicatatkan.

"Saudara Saeful (eks Kader PDIP Saeful Bahri) menyampaikan uangnya kamu sisihin Rp170 juta untuk Mas Donny (Advokat Donny Tri Istiqomah), Rp2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham'," ujar jaksa.

Gerry membenarkan BAP tersebut. Kemudian, uang Rp170 juta yang sudah disisihkan disimpan dalam tas plastik, sementara sisanya masih di koper.
 

Baca juga: Saksi Jelaskan Penukaran Uang Asing Terkait Suap Wahyu Setiawan-Harun Masiku

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)