Berkas Perkara 18 Tersangka Uang Palsu di UIN Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Berkas Perkara 18 Tersangka Uang Palsu di UIN Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Muhammad Syawaluddin • 14 January 2025 18:46

Makassar: Penyidik Polres Gowa merampungkan berkas perkara 18 tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang ditemukan di UIN Alauddin Makassar. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.

"Iya berkas perkara 18 tersangka sudah kira kirimkan ke Kejaksaan Negeri Gowa," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

Ia mengatakan sebanyak tujuh berkas perkara terhadap 18 tersangka dilimpahkan ke Kejari Gowa. Kini, pihaknya masih menunggu penelitian dari Kejari Gowa.

"Saat ini sudah tahap satu ini berkas dan kita tinggal tunggu hasil penelitian dari kejaksaan apakah sudah lengkap atau P21 atau belum," jelasnya. 

Baca: 

Karutan Makassar Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus ke ASS Tersangka Uang Palsu


Reonald menegaskan pihaknya pun masih melakukan pengembangan sembari menunggu hasil penilitian kejaksaan. Selain itu, pihaknya pun masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/buron).

"Sambil menunggu itu kami ttp melakukan penyelidikan terhadap dua orang DPO lainnya," tegasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)