Soal Putusan WTO, Pemerintah RI Siap Hadapi Jika Uni Eropa Ajukan Banding Lagi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Soal Putusan WTO, Pemerintah RI Siap Hadapi Jika Uni Eropa Ajukan Banding Lagi

Naufal Zuhdi • 21 January 2025 10:59

Jakarta: Pemerintah masih menunggu respons atau tanggapan dari Uni Eropa terkait dengan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) perihal minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Pengambil keputusan menyatakan siap jika nantinya Uni Eropa mengajukan banding.

"Kita tunggu 60 hari, UE (Uni Eropa) terima atau tidak terima. (Kalau mereka banding?) Ya itu sama saja, ada mekanismenya lagi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa, 21 Januari 2025.

Diketahui, WTO menilai Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap minyak sawit dan biofuel Indonesia. Keputusan WTO itu merujuk dari laporan putusan panel pada 10 Januari 2025 dan menyatakan Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang tidak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.


(Ilustrasi WTO. Foto: Freepik)

WTO juga berpendapat Uni Eropa tidak melakukan evaluasi yang tepat terhadap data yang digunakan untuk menetapkan biofuel yang berasal dari alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk), serta terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam Renewable Energy Directive (RED) II.

Dalam putusan WTO tersebut juga menyebutkan dalam konteks implementasi dari The French TIRIB (The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels) atau insentif pajak penggunaan biofuel dalam sistem transportasi Prancis telah terbukti melakukan diskriminasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit. Pihak Uni Eropa hanya menerapkan insentif pajak bagi biofuel berbasis minyak rapeseed dan soybean.

Adapun putusan tersebut akan diadopsi dalam waktu 60 hari dan akan mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa. Dengan demikian, Uni Eropa diminta untuk dapat menyesuaikan kebijakan dalam Delegated Regulation terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dari WTO.
 

Baca juga: Indonesia Menang di WTO, Airlangga: Kebijakan Biodiesel Harus Diterima Dunia
 

Dorong penyelesaian IEU-CEPA


Airlangga juga berharap putusan WTO itu dapat mendorong penyelesaian perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/IEU-CEPA).

"Harapan kita seperti itu, mempercepat penyelesaian perundingan. Targetnya semester ini (selesai)," tutur Airlangga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)