Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersama Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid meninjau TPA Jatiwaringin.
Hendrik Simorangkir • 24 October 2025 18:27
Tangerang: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di dua wilayah Banten, yakni Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) dibatalkan. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Jadi perintah Perpres, segala kegiatan yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu diakhiri. Pengelolaan sampah di dua kota tersebut akan digabungkan dalam proyek PSEL terpusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang," ujar Hanif, Jumat, 24 Oktober 2025.
Ilustrasi tumpukan sampah. Dokumentasi/ istimewa
Hanif menjelaskan, pembangunan PSEL Jatiwaringin akan dimulai tahun depan. Hanif meminta pemerintah daerah di wilayah Tangerang menyiapkan langkah penanganan sementara selama proyek berlangsung.
"Pembangunan itu diproyeksikan selesai dalam dua tahun. Jadi selama pembangunan itu, sampah akan tertimbun. Sampah yang akan terjadi hampir berjumlah dua juta ton. Jadi kalau satu tahun satu juta, dua tahun akan ada dua juta ton yang harus segera dipikirin sambil menunggu
Waste to Energy," jelas Hanif.
Hanif menuturkan, pembiayaan proyek pembangunan PSEL Jatiwaringin itu akan ditanggung oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia. Pembangunan itu saat ini tengah memasuki tahap persiapan.
"Danantara sedang melakukan kualifikasi terhadap para developer, para pembangun, dengan tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasanya. Dalam waktu secepatnya, akan segera diputuskan pemenang dari pelaksanaan
Waste to Energy untuk daerah aglomerasi Tangerang ini," ungkap Hanif.