Kejagung Menanggapi Potensi Nadiem Makarim Dirawat Kembali

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Dok Kejaksaan Agung

Kejagung Menanggapi Potensi Nadiem Makarim Dirawat Kembali

Candra Yuri Nuralam • 25 October 2025 21:48

Jakarta: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam tahap pemulihan pascaoperasi beberapa waktu lalu. Jika butuh penanganan medis lanjutan, Nadiem dan kuasa hukumnya diminta membuat izin ke penyidik.

“Biasanya kalau sudah (harus dirawat lagi), memang saat itu untuk itu, tinggal ajukan ke (penyidik),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Nadiem terseret kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Izin dari penyidik penting karena penahanan Nadiem belum menjadi tanggung jawab jaksa maupun pengadilan.

“Karena ini masih tahanan di tingkat penyidikan, akan diajukan ke penyidik,” ucap Anang.
 


Anang memastikan semua hak tahanan terhadap Nadiem akan dipenuhi penyidik. Termasuk, jika eks Mendikbudristek itu mau berobat.

“Kapan mau berobat, pasti penyidik akan mempertimbangkan,” ujar Anang.

Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Nadiem sempat menggugat praperadilan status hukum itu, namun, ditolak.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Dok Kejaksaan Agung

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)