Komnas HAM: Tambang Nikel di Raja Ampat Timbulkan Pelanggran HAM

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: MI/Tri Subarkah.

Komnas HAM: Tambang Nikel di Raja Ampat Timbulkan Pelanggran HAM

Tri Subarkah • 14 June 2025 10:41

Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM. Pelanggaran yang dimaksud terutama di bidang lingkungan hidup.

"Di mana setiap warga negara punya hak dan dijamin di dalam konstitusi kita untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat," kata Anis dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 14 Juni 2025. 

Anis menyampaikan, aktivitas tambang juga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luas dan berpotensi menimbulkan konflik sosial secara horizontal. Dalam waktu dekat, Anis mengatakan pihaknya akan mengambil langkah strategis, termasuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi untuk mendapatkan inforamsi lebih lanjut. 
 

Baca juga: 

KLH Gandeng Polri Tangani Kasus Tambang di Raja Ampat


Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, pihaknya bakal turun ke Raja Ampat pada Selasa, 17 Juni 2025. Mereka akan menemui masyarakat selama sepekan.

Hal itu dilakukan untuk mendalami sejumlah informasi yang diterima Komnas HAM. Salah satunya,  konflik horizontal antara masyarakat yang menolak dan menerima aktivitas pertambangan tersebut.

"Kita juga ingin melihat seperti apa perkembangan yang sudah ditutup. Kerusakan apa yang terjadi dan seperti apa pemulihan yang harus dilakukan," kata Saurlin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)