Raja Ampat. Foto: MTVN/Damar Iradat.
M. Iqbal Al Machmudi • 14 June 2025 08:44
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggandeng Polri melakukan penegakan hukum terpadu (gakumdu) tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kolaborasi tersebut diperkuat dengan menggandeng para ahli.
"Jadi saya dengan Kapolri telah turun bersama-sama tim, kemarin tim kami dengan tim lainnya telah mengambil sampel-sampel lapangan dan juga menghadirkan para ahli," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 14 Juni 2025.
Hanif menyampaikan, KLH/BPLH telah membekukan persetujuan lingkungan kepada empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut antara lain PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Baca juga:
KPK Klaim telah Berikan Kajian terkait Pertambangan di Raja Ampat |