KLH Gandeng Polri Tangani Kasus Tambang di Raja Ampat

Raja Ampat. Foto: MTVN/Damar Iradat.

KLH Gandeng Polri Tangani Kasus Tambang di Raja Ampat

M. Iqbal Al Machmudi • 14 June 2025 08:44

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggandeng Polri melakukan penegakan hukum terpadu (gakumdu) tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kolaborasi tersebut diperkuat dengan menggandeng para ahli.

"Jadi saya dengan Kapolri telah turun bersama-sama tim, kemarin tim kami dengan tim lainnya telah mengambil sampel-sampel lapangan dan juga menghadirkan para ahli," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 14 Juni 2025.

Hanif menyampaikan, KLH/BPLH telah membekukan persetujuan lingkungan kepada empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut antara lain PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
 

Baca juga: 

KPK Klaim telah Berikan Kajian terkait Pertambangan di Raja Ampat


"Pencabutan berdasarkan pengawasan detil yang dilakukan oleh Deputi Gakumdu bahwa ada penyimpangan pelanggaran lingkungan yang cukup serius dan telah kita lakukan pembekuan," ungkap dia.

Hanif menjelaskan untuk mencabut persetujuan lingkungan harus memiliki bukti. Bukti kerusakan lingkungan tersebut sedang dilakukan uji lab yang memakan waktu 3-4 bulan dan memerlukan ahli dibidangnya.

"Kemudian para ahli yang menyimpulkan hasil kerusakan lingkungannya. Setelah itu baru kemudian akan pencabutan izin lingkungan terhadap dua perusahaan. Dua perusaan lainnya belum memiliki persetujuan lingkungan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)