Evakuasi korban ketujuh tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali. Metro TV
Amaluddin • 7 July 2025 10:15
Banyuwangi: PT Jasa Raharja memastikan proses penyaluran santunan bagi korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya dilakukan dengan verifikasi ketat. Setiap korban meninggal bakal mendapat santunan Rp50 juta, yang akan diterima ahli waris.
"Kami pastikan seluruh korban yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan santunan. Untuk korban meninggal, nilai santunan sebesar Rp50 juta akan disalurkan kepada ahli waris yang sah," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rubi Handojo, Senin, 7 Juli 2025.
Rubi menegaskan proses verifikasi data menjadi tahap krusial sebelum santunan disalurkan. Langkah ini diambil agar seluruh hak korban, baik yang meninggal dunia maupun selamat, benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Adapun salah satu dokumen penting dalam proses ini adalah surat rekomendasi dari otoritas terkait, seperti ASDP, pemerintah daerah, atau KSOP. Surat tersebut menjadi bukti resmi bahwa yang bersangkutan merupakan korban dari kecelakaan laut tersebut.
“Surat ini menjadi acuan kami bahwa korban benar tercatat sebagai penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali,” ujarnya.
Baca: Nelayan Temukan 1 Jenazah Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya |