Foto Pulau Pagerungan Kecil dan Besar, Kabupaten Sumenep. Google Earth
Pulau Pagerungan Sumenep Masuk Zona Kritis Ekologis
Whisnu Mardiansyah • 26 June 2025 18:03
Sumenep: Kerusakan ekologis di Pulau Pegerungan, Kabupaten Sumenep akibat aktivitas eksplorasi pertambangan diprediksi semakin masif. Pasalnya, dengan luas pulau yang terbilang kecil sudah dibebankan dengan aktivitas industri dan eksplorasi tambang.
Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi menjelaskan fakta bahwa Pulau Pagerungan Besar telah melewati batas daya dukung. Sejak dekade 2000-an. Pulau Pagerungan telah mengalami pembebanan ganda yakni aktivitas migas di lepas pantai serta pembangunan infrastruktur industri yang masif di pulau kecil itu.
“Padahal, riset Kementerian PPN/Bappenas mengklasifikasikan pulau-pulau seperti Pulau Pagerungan sebagai zona kritis ekologis, di mana perambahan besar-besaran akan memicu krisis air tanah, abrasi pesisir, dan ancaman hilangnya biodiversitas endemik. KEI tak pernah menyajikan data dampak kumulatif ekologis yang objektif di publik,” terang Riyanda, Kamis, 26 Juni 2025.
Selain itu, kata Riyanda, kesesuaian ruang laut dan proper hijau yang diutarakan KEI tidak menjadikan perusahaan memenuhi tanggung jawabnya. Kata dia, KKPRL hanya mencocokkan rencana dengan dokumen tata ruang yang pada dasarnya dapat diubah lewat kepentingan politik.
| Baca: Pulau Pagerungan Kecil Sumenep Terancam Krisis Ekologis |
Mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat menurut Riyanda sama sekali jauh dari kata berhasil. Masyarakat di Pulau Pagerungan masih merasakan akses listrik yang terbatas setiap harinya. Masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan itu dipastikan semakin sulit mencari ikan.
"Listrik yang nyala 2-4 jam per hari secara bergantian itu? Apakah itu sesuai dengan kompensasi yang didapatkan masyarakat pulau setelah kekayaan pulau mereka dihisap? sumber mata pencaharian mereka dihancurkan untuk jangka waktu yang panjang?," kata Riyanda.
Riyanda menekankan bahwa Pulau Pagerungan adalah wilayah ekologis rapuh yang telah dijadikan ruang eksploitatif. Pihaknya menuntut dokumen AMDAL, hasil audit limbah, dan kajian risiko ekosistem di Pulau Pagerungan.
“Ketika kerusakan ekologis dibungkus dalam retorika perizinan dan penghargaan lingkungan, publik patut curiga bahwa yang dijaga bukanlah alam, melainkan kepentingan komersial,” ujar Riyanda.