Musyawarah desa pembentukan koperasi merah putih di Kudus. Metrotvnews.com/Rhobi Shani
Rhobi Shani • 25 June 2025 17:55
Kudus: Sebanyak 132 desa dan kelurahan di Kudus dan 195 desa/kelurahan di Jepara, Jawa Tengah telah menerima Surat Keputusan (SK) pendirian Koperasi Desa Merah Putih dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus, Famny Dwi Arfana mengatakan, seluruh desa dan kelurahan telah menuntaskan tahap mendapatkan SK. Ia masih menunggu intruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Semua desa sudah menerima SK pendirian Koperasi Merah Putih. 132 desa dan kelurahan sudah mendapat sertifikat sejak 18 Juni 2025. Saat ini kita masih menunggu Juknis (petunjuk teknis) operasionalnya," ujar dia, Rabu, 25 Juni 2025.
Ia menuturkan, Koperasi Desa Merah Putih dapat menggunakan skema pembiayaan dari dana desa. "Penggunaan dana desa selain penyertaan modal kepada BUMDes juga untuk Koperasi Desa Merah Putih. Untuk Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dibahas mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan pengurus," kata dia.
Baca: 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Rampung Dibentuk di Seluruh Indonesia |