Ilustrasi. Foto: Freepik.
Jakarta: Investasi syariah memang bukan hal baru lagi di Indonesia. Jenis investasi ini telah lama dikenal secara luas dan berkembang dengan pesat seiring waktu. Kini, masyarakat pun semakin melirik model investasi tersebut. Apalagi Indonesia dikenal sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar, maka tak heran investasi syariah sangat mudah ditemui.
Sebelum memulai berinvestasi, Anda tentu lebih baik memahami lebih jauh tentang jenis investasi ini. Anda juga perlu mengenali beberapa jenis dan manfaat-manfaat yang didapat ketika melakukan investasi syariah. Berikut penjelasannya, seperti dikutip dari artikel CIMB Niaga.
Apa itu investasi syariah?
Investasi berbasis syariah merupakan penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam. Syariat Islam inilah yang menjadi pembeda investasi jenis ini dengan investasi lainnya. Prinsip hukum syariah dan operasional investasi berbasis syariah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Terkait investasi syariah, sekurang-kurangnya terdapat 29 fatwa DSN MUI yang berhubungan dengan investasi syariah. Meskipun fatwa sifatnya tidak mengikat, tetapi pada prakteknya fatwa DSN-MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Tiga contoh fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan investasi syariah adalah:
1. Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah.
2. Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
3. Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
Secara khusus, investor yang akan memulai investasi syariah diawali dengan melakukan akad investasi berupa akad kerja sama atau musyarakah, sewa-menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau mudharabah. Investasi syariah saat ini juga telah menyebar luas ke berbagai macam lembaga keuangan di bidang
perbankan maupun non-perbankan.
Produk investasi syariah
Situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat beberapa jenis produk investasi syariah yang tentunya tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Inilah beberapa contoh produk investasi syariah yang perlu Anda ketahui sebelum mulai melakukannya.
1. Efek syariah berupa saham
Konsep saham merupakan konsep kegiatan musyarakah/syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha. Dalam konsep ini, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. DES ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES. Di samping itu, terdapat beberapa pihak yang dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah selain OJK (Pihak Penerbit DES). Pihak-pihak ini telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES yang berisi efek syariah yang tercatat di bursa efek luar negeri.
2. Sukuk
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset). Dalam hal ini, yang dimaksud dengan underlying asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
Apa yang membedakan sukuk dengan obligasi? Dalam prinsip dasarnya, sukuk adalah kepemilikan bersama atas suatu aset, manfaat atas aset, jasa, proyek, atau investasi tertentu. Sementara prinsip dasar obligasi adalah utang piutang antara penerbit obligasi dan investor. Kemudian, penggunaan dana sukuk hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, sementara penggunaan dana obligasi tidak terbatas pada kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Selain itu, imbal hasil sukuk adalah bagi hasil, fee atau ujrah, maupun margin. Sementara imbal hasil obligasi adalah bunga. Sukuk memerlukan underlying asset, sementara obligasi tidak perlu.
3. Reksa dana syariah
Reksa dana syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. Secara umum, terdapat perbedaan antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional.
Pertama, dari segi pengelolaan. Reksa dana syariah dikelola sesuai prinsip syariah, sementara reksa dana konvensional dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah.
Kedua, isi portofolio reksa dana syariah berupa saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya. Sementara isi portofolio reksa dana konvensional adalah efek syariah, efek non syariah seperti saham dari emiten yang memproduksi alkohol, rokok, hingga obligasi.
Ketiga, reksa dana syariah memiliki mekanisme pembersihan kekayaan non-halal (cleansing), sedangkan mekanisme untuk reksa dana konvensional tidak ada. Terakhir, reksa dana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, sementara reksa dana konvensional tidak.
(Ilustrasi investasi syariah. Foto: dok UIN Antasari Banjarmasin)
Manfaat investasi syariah
Setelah bicara soal pengertian dan jenis-jenisnya, Anda juga perlu mengetahui manfaat-manfaat serta keuntungan yang didapat dengan melakukan investasi syariah dibandingkan dengan
investasi konvensional.
1. Bebas Riba
Riba adalah sesuatu yang dilarang dan wajib dihindari dalam ajaran Islam. Dalam bahasa Arab, riba bermakna kelebihan atau tambahan terhadap pokok utang dan harta.
Riba juga dipahami sebagai penetapan bunga atau melebihkan jumlah nominal pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Karena itu, investasi syariah tentu bisa menjadi pilihan karena investasinya berlandaskan pada syariat Islam dan tidak mengandung riba yang tidak sesuai dengan prinsip syariat.
2. Mengandung nilai sosial
Kelebihan lain dari investasi syariah adalah dapat menjadi sarana melakukan kegiatan sosial. Hal ini bermanfaat bagi nasabah dan untuk orang lain di sekitar.
Investasi syariah dapat berfungsi sebagai penggerak untuk meningkatkan kualitas ekonomi dengan cara mengurangi jumlah pengangguran yang ada. Nilai ibadah yang sangat tinggi inilah yang membuat investasi syariah menjadi sangat penting untuk dilakukan oleh seluruh umat Islam di Indonesia.
3. Manajemen sesuai syariat Islam
Investasi syariah menggunakan manajemen yang sesuai dengan syariat dan nilai-nilai Islami. Seluruh kegiatan investasi syariah mengedepankan prinsip amanah atau kepercayaan.
4. Halal
Investasi berbasis syariah mengedepankan pula proses perekonomian yang halal karena berlandaskan pada prinsip syariat Islam dalam operasionalnya. Semua prosesnya selalu menghindari hal-hal buruk seperti penipuan, pemerasan, hingga manipulasi karena tentu Islam tegas melarang hal-hal itu.