Bawaslu Susun Strategi Pengawasan untuk PSU Hasil Putusan MK

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Medcom.id/Kautsar

Bawaslu Susun Strategi Pengawasan untuk PSU Hasil Putusan MK

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 4 March 2025 13:39

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyusun strategi pengawasan yang komprehensif untuk memastikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. PSU akan dilakukan di 24 daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan KPU setempat terkait pelaksanaan putusan MK. Selain itu, kami memastikan ketersediaan anggaran dan membentuk kembali pengawas ad hoc,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.

Bagja menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu daerah, terutama di wilayah yang mengalami permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Kami segera melakukan evaluasi, bukan hanya terhadap pengawas ad hoc, tetapi terhadap Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, agar kejadian serupa tidak terulang,” tutur dia.
 

Baca Juga: 

24 Daerah Lakukan PSU, Polri: Jaga Keamanan


Bagja membeberkan rekomendasi Bawaslu, yakni dalam menyusun jadwal PSU, KPU harus memperhitungkan batas waktu potensi penyelesaian sengketa proses pemilihan. Kemudian, memperhatikan waktu pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari libur atau ditentukan sebagai hari libur.

Bawaslu juga meminta KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)