Ilustrasi hukum/Medcom.id
M Sholahadhin Azhar • 27 February 2025 23:02
Jakarta: Revisi Undang-Undang Kejaksaan dikritik. Direktur Riset Democratic Judicial Reform Erwin Natasomal, membeberkan permasalahan dalam revisi beleid itu.
"Di antaranya adalah pergeseran domain kekuasan Kejaksaan dari eksekutif ke kehakiman," kata Erwin dalam diskusi publik yang dilansir Kamis, 27 Februari 2025.
Masalah lain, terkait hak imunitas bagi jaksa dan keluarganya. Erwin menilai hak yang tertera dalam revisi itu tak relevan. Sebab, tak ada yang kebal hukum di Indonesia.
"Kemudian diskresi penggunaan senjata api yang dinilai tidak memiliki urgensi," kata dia.
Selanjutnya, terkait rangkap jabatan di luar lembaga Kejaksaan. Erwin melihat hal itu sangat tidak relevan, karena jaksa mesti fokus menunaikan tugas.
Baca: Pakar Beberkan Alasan Dominus Litis Berpotensi Timbulkan Masalah |