Berpotensi Menimbulkan Masalah, Revisi UU Kejaksaan Dikritik

Ilustrasi hukum/Medcom.id

Berpotensi Menimbulkan Masalah, Revisi UU Kejaksaan Dikritik

M Sholahadhin Azhar • 27 February 2025 23:02

Jakarta: Revisi Undang-Undang Kejaksaan dikritik. Direktur Riset Democratic Judicial Reform Erwin Natasomal, membeberkan permasalahan dalam revisi beleid itu.

"Di antaranya adalah pergeseran domain kekuasan Kejaksaan dari eksekutif ke kehakiman," kata Erwin dalam diskusi publik yang dilansir Kamis, 27 Februari 2025.

Masalah lain, terkait hak imunitas bagi jaksa dan keluarganya. Erwin menilai hak yang tertera dalam revisi itu tak relevan. Sebab, tak ada yang kebal hukum di Indonesia.

"Kemudian diskresi penggunaan senjata api yang dinilai tidak memiliki urgensi," kata dia.

Selanjutnya, terkait rangkap jabatan di luar lembaga Kejaksaan. Erwin melihat hal itu sangat tidak relevan, karena jaksa mesti fokus menunaikan tugas.
 

Baca: Pakar Beberkan Alasan Dominus Litis Berpotensi Timbulkan Masalah

Kemudian, masuknya militer dalam konsepsi penegakan hukum dan diskursus pemulihan aset yang masih memiliki masalah tersendiri. Yakni, terkait check and balances yang akan memunculkan problem baru.

"Selanjutnya, sesat fungsi intelijen dalam perluasan wewenang Kejaksaan," kata Erwin.

Termasuk, kata dia, mediasi penal sebagai diskresi penuntutan. Hal tersebut dinilai akan memunculkan sistem dalam sistem.

Lalu, diskresi perluasan fungsi yudikatif. Selanjutnya, kewenangan penyadapan, di mana pelaksanaan penyadapan.

Seharusnya, kata Erwin, hal ini diawali dengan peraturan terkaityang mengatur tentang penyadapan. Serta pelebaran diskresi dengan memunculkan kata “dapat” karena dinilai tidak jelas.

"Jika terlalu banyak diskresi tanpa kontrol akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang," tegas Erwin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)