Pakar Beberkan Alasan Dominus Litis Berpotensi Timbulkan Masalah

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Pakar Beberkan Alasan Dominus Litis Berpotensi Timbulkan Masalah

Arga Sumantri • 23 February 2025 18:08

Jakarta: Wacana penerapan azas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk kejaksaan terus menjadi sorotan. Asas ini bakal memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam mengendalikan jalannya perkara pidana.

Ketua Umum DPP Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI) Ilyas Indra Damar Jati menyebut asas dominus litis sejatinya sudah berjalan. Jaksa saat ini sebagai penentu perkara pidana layak atau tidak masuk pengadilan, hanya tetap mengedepankan keseimbangan masing masing penegak hukum baik penyidik (kepolisian) dan jaksa.

"Penyidik di Kepolisian sudah sangat negarawan dengan menjalankan proses penyidikan sesuai putusan Mahkaman Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XII/2015, ini penyidik sudah melibatkan penuntun umum di proses penyidikan," kata Ilyas dalam keterangannya, Minggu, 23 Februari 2025. 

Lewat putusan MK tersebut, kata dia, secara tidak langsung jaksa berperan memonitor dan mengintervensi suatu perkara. Bahkan, seolah-olah menjadi 'bos' penyidik kepolisian.
 

Baca juga: Jaga Imparsialitas Penegakan Hukum

Ia menjelaskan dalam RUU KUHAP terlihat berlebihan dan mengarah pada aturan hukum sebelum UU 8 Tahun 1981 yakni Herziene Indonesisch Reglement (HUR). Dalam aturan ini, jaksa terlibat pada penyidikan dan penuntutan. 

"Ini hampir sama dengan info tentang RUU KUHAP saat ini bahwa adanya Pasal 12, jaksa dapat melakukan intervensi terhadap  pelaporan masyarakat dan Pasal 111 ayat 2 adanya kewenangan jaksa intervensi dan mempertanyakan kewenangan penangkapan yang dilakukan kepolisian," ungkapnya.

Ilyas berharap tidak hanya penyidik yang berjiwa negarawan, tapi juga jaksa penuntut umum. Menurut dia, jaksa harus berjiwa negarawan menerima sistem dan aturan penanganan perkara pidana dengan baik.

"Dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab karena objek keadilan ini adalah rakyat Indonesia," ungkapnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Tri Sakti, Azmi Syahputra, menjelaskan dominus litis sebenarnya telah diatur dalam Pasal 137 sampai Pasal 140 KUHAP. Khusus Pasal 139, menyatakan penentuan bisa atau tidaknya suatu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan berada di tangan jaksa penuntut umum.

"Ini menunjukkan adanya perilaku yang dominan di tubuh kejaksaan. Padahal, perilaku yang dominan berpotensi disalahgunakan," ungkap Azmi.

Wacana mengenai penerapan asas dominus litis ini dikupas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Centrum Muda Proaktif (CMPRO). Forum bertajuk 'Penguatan Fungsi Penegak Hukum dalam KUHAP' ini menghadirkan guru besar, akademisi, dan pakar hukum untuk membahas dampak penerapan asas dominus litis dalam RUU KUHAP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)