Ilustrasi. Foto: dok MI.
Husen Miftahudin • 13 November 2025 10:56
Jakarta: Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rapel gaji November 2025 ramai diperbincangkan oleh masyarakat di sosial media. PT Taspen (Persero) menegaskan kabar tersebut tidak benar dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Pemerintah belum terbitkan aturan baru
Melansir dari
Blog UMSU, diketahui PT Taspen telah buka suara sejak 17 Oktober 2025 melalui unggahan akun Instagramnya usai kabar kenaikan gaji pensiunan PNS mencuat di media sosial. PT Taspen menegaskan hingga kini belum ada kebijakan atau peraturan resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut.
Penetapan besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. “Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Presiden atau Menteri Keuangan mengenai kenaikan gaji pensiun. Informasi yang beredar di luar kanal resmi Taspen tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Taspen dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, pada 23 Oktober 2025 lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga buka suara menanggapi isu yang beredar. Komdigi menegaskan bahwa kabar tentang gaji pensiunan PNS merupakan informasi hoaks.
Komdigi juga menegaskan tidak ada kebijakan baru pada kuartal IV tahun 2025 terkait dengan tambahan gaji atau tunjangan bagi para pensiunan. Komdigi menilai unggahan mengenai “rapelan gaji pensiunan cair November” menyesatkan dan tidak memiliki landasan hukum.
(Ilustrasi. Foto: bkpsdm.serangkab.go.id)
Imbauan PT Taspen kepada pensiunan PNS
PT Taspen mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan lebih pintar dalam memilah informasi yang diterima dari pesan berantai atau unggahan viral di sosial media dari sumber yang tidak jelas atau resmi.
PT Taspen mengajak para pensiunan untuk memantau segala informasi mengenai pencairan dana pensiun melalui website resmi
www.taspen.co.id atau media sosial pemerintah yang telah terverifikasi centang biru untuk menghindari penyebaran hoaks dan ancaman terhadap data pribadi penerima.
Daftar gaji pensiunan PNS
Berikut merupakan besaran gaji yang akan diterima pensiunan PNS pada akhir 2025. Penetapan gaji ini didasarkan pada PP Nomor 8 Tahun 2024, di antaranya sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
Masyarakat harus tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap kabar mengenai rapelan gaji pensiunan PNS November 2025 yang belum dikonfirmasi oleh pihak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi Taspen atau instansi pemerintah agar terhindar dari hoaks dan potensi penipuan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)