Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Faktanya!

Ilustrasi. Foto: bkpsdm.serangkab.go.id

Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Faktanya!

Husen Miftahudin • 11 November 2025 16:37

Jakarta: Isu mengenai kemungkinan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai dibicarakan di berbagai media daring. Sejumlah kabar menyebutkan penyesuaian gaji pokok (gapok) akan mulai berlaku pada November 2025.
 
Namun, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya perubahan atau kenaikan gaji pokok baru bagi PNS aktif. Artinya, rumor yang beredar tersebut masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh kebijakan atau regulasi baru yang sah.
 
Faktanya, struktur gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Selama belum ada regulasi baru, ketentuan dalam PP tersebut tetap menjadi dasar penghitungan gaji pokok seluruh ASN di Indonesia.
 
Sementara itu, kabar baik justru datang bagi para pensiunan PNS. Pemerintah mengonfirmasi sedang menyiapkan aturan untuk pencairan kenaikan gaji pensiunan yang akan dibayarkan secara rapel.
 

Fakta gaji pokok PNS

 
Meskipun kabar kenaikan gaji PNS ramai diperbincangkan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pokok di 2025. Segala informasi yang beredar sejauh ini lebih bersifat opini dan prediksi tanpa dasar kebijakan baru.
 
Hingga November 2025, besaran gaji pokok PNS masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai PP tersebut:
 

1. Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600.
  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700.
  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700.
  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400.
 

2. Golongan II

  • IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400.
  • IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500.
  • IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200.
  • IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600.
 

3. Golongan III

  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200.
  • IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800.
  • IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500.
  • IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700.
 

4. Golongan IV

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900.
  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300.
  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400.
  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500.
  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200.
 
Rincian gaji di atas merupakan gaji pokok yang berlaku saat ini. PNS dan calon PNS diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari instansi pemerintah seperti Kementerian PAN-RB dan BKN, agar tidak terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.
 
Baca juga: Ini Rincian Terbaru Gaji PPPK di 2025


(Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id)
 

Jadwal rapel gaji pensiunan PNS 2025

 
Berbeda dengan gaji pokok PNS aktif, pemerintah memastikan adanya penyesuaian untuk gaji pensiunan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menyesuaikan gaji pensiunan.
 
Kebijakan ini diambil agar gaji pensiunan selaras dengan kenaikan gaji ASN aktif yang telah ditetapkan sebelumnya. PP baru tersebut saat ini sedang dalam proses untuk disahkan oleh Presiden.
 
Pencairan rapel gaji pensiunan direncanakan akan dimulai pada akhir November hingga awal Desember 2025. Rapel tersebut akan mencakup selisih kenaikan gaji untuk periode Januari-November 2025.
 
Menteri Keuangan menegaskan langkah ini merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi ASN dan PNS sebagai garda terdepan pelayanan publik.
 

Belum ada regulasi soal kenaikan gaji pensiunan

 
PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyalur dana pensiun, memastikan dana sudah siap disalurkan begitu PP terkait disahkan. Pembayaran rapel tersebut akan dilakukan melalui PT Taspen.
 
Namun, Taspen juga mengingatkan agar para pensiunan tidak mempercayai kabar palsu. Melalui media sosial resminya, Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan, dan pencairan baru dapat dilakukan setelah PP baru tersebut benar-benar diterbitkan.
 
Dengan demikian, dapat disimpulkan rumor kenaikan gaji pokok PNS pada November 2025 belum terbukti benar. Sementara itu, para pensiunan PNS dapat menantikan pencairan rapel kenaikan gaji yang dijadwalkan cair setelah PP terbaru disahkan. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)