Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id
Husen Miftahudin • 11 November 2025 11:49
Jakarta: Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami kenaikan hingga 8 persen berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan untuk mendukung kesejahteraan hidup PPPK.
Apa itu PPPK?
PPPK merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (
ASN) yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK diakui sebagai bagian dari ASN sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dengan perbedaan pada sistem hubungan kerja yang bersifat kontraktual.
Pegawai PPPK berperan penting dalam berbagai bidang strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis di instansi pusat maupun daerah.
PPPK terbagi ke dalam dua kategori yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Perbedaan keduanya terletak pada waktu kerja yang ditetapkan. PPPK Penuh Waktu bekerja selama delapan jam, sedangkan PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama empat jam per harinya.
Faktor penentu golongan PPPK
Penetapan golongan PPPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, berikut merupakan faktor penentu golongan PPPK, dilansir dari Dealls:
- Pendidikan terakhir: Tingkat pendidikan formal yang telah ditempuh calon PPPK menjadi dasar utama penentuan golongan.
- Pengalaman kerja: Lama masa kerja serta relevansi pengalaman dengan jabatan yang dilamar turut menjadi faktor penentu golongan.
- Kemampuan dan keahlian khusus: Kompetensi teknis, keterampilan tertentu, atau sertifikasi profesional dapat memberikan nilai tambah dalam penentuan golongan.
- Jenis jabatan yang dilamar: Posisi atau jabatan yang akan ditempati calon PPPK juga memengaruhi penetapan golongan.
- Hasil seleksi: Nilai dan kinerja selama proses seleksi PPPK menjadi dasar penentuan golongan awal.
Golongan ini nantinya yang akan menentukan besaran gaji pokok yang diterima oleh PPPK.
(Ilustrasi PPPK. Foto: Popline.id)
Besaran gaji PPPK 2025
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut merupakan besaran gaji PPPK yang terbagi dalam 17 golongan, dilansir dari
Blog Amikom:
- Golongan I (Lulusan SD): Rp1.938.500-Rp2.900.900.
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
- Golongan IV (Lulusan SMP): Rp2.299.800-Rp3.336.600.
- Golongan V (Lulusan SMA): Rp2.511.500-Rp4.189.900.
- Golongan VI (Lulusan D2): Rp2.742.800-Rp4.367.100.
- Golongan VII (Lulusan D3): Rp2.858.800-Rp4.551.100.
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
- Golongan IX (Lulusan S1/D4): Rp3.203.600-Rp5.261.500.
- Golongan X (Lulusan S2): Rp3.339.600-Rp5.484.000.
- Golongan XI (Lulusan S3): Rp3.480.300-Rp5.716.000.
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Macam-macam tunjangan PPPK
Selain memperoleh gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Berikut merupakan tunjangan yang diberikan kepada para PPPK:
1. Tunjangan Keluarga
PPPK yang menikah berhak atas tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok atau sekitar Rp320 ribu per bulan, dan tunjangan anak dua persen per anak (maksimal dua anak) sekitar Rp160 ribu per anak. Berlaku untuk anak kandung, tiri, atau angkat yang belum menikah, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungan hingga usia 21-25 tahun.
2. Tunjangan Pangan
PPPK mendapat tunjangan beras sebesar 10 kilogram (kg) per orang per bulan atau jika dikonversikan ke dalam bentuk uang sekitar Rp72.420 per orang setiap bulannya. Tak hanya itu, PPPK juga mendapatkan uang makan dengan rata-rata Rp35 ribu–Rp45 ribu per hari kerja, tergantung instansi dan jabatan.
3. Tunjangan Kinerja
Jika instansi menerapkan sistem kinerja, PPPK berhak mendapat tunjangan kinerja sesuai hasil penilaian dan capaian kerja masing-masing pegawai.
Kenaikan gaji PPPK menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara non-PNS. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan semangat dan kinerja para pegawai semakin meningkat, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang lebih profesional dan berkualitas bagi masyarakat. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)